Griya Literasi

519 Pegawai Dishub Palembang Jalani Tes Urine

Senin, 29 Mar 2021 15:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah kota Palembang, sebanyak 519 pegawai ASN dan non PNSD lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang lakukan tes urine.

Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Ratu Dewa menjelaskan, bahwa tes urine tersebut juga sengaja dilakukan guna menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Dirinya yang hadir dan menyaksikan langsung kegiatan tes urine tersebut menyampaikan, selain Dinas Perhubungan, tes urine juga akan dilakukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.

“Kemarin Kesbangpol sudah, sekarang seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang berjumlah 519 orang. Yang tidak hadir ada 31 orang,” kata Ratu Dewa, Senin (29/03).

Griya Literasi

Diungkapkannya, melalui koordinasi yang dilakukan bersama pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), 31 pegawai yang tidak hadir tersebut juga nantinya akan dipanggil guna melakukan tes urine. “Dan ini akan kita teruskan terhadap seluruh OPD yang berjumlah 51,” ujarnya.

Masih dikatakannya, bahwa apa yang dilakukan tersebut juga merupakan tujuan guna mencegah adanya pegawai ASN ataupun non PNSD di lingkungan Pemkot Palembang terkait penyalahgunaan narkoba.

“Kita mulai dari pencegahan, termasuk juga nanti akan diketahui oleh pihak BNN, karena memang sekarang alatnya sudah cukup canggih. Jadi jangan sampai ASN ini memberikan contoh buruk, khususnya bagi masyarakat kota Palembang,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sanksi berjenjang juga akan dinanti bagi ASN yang terbukti positif, baik hukuman ringat, sedang hingga hukuman berat. “Bahkan sampai pemecatan. Karena ini adalah narkoba, jadi hasil rekomendasi dari BNN akan menjadi bahan pertimbangan dari Badan Penjatuhan Hukuman Disiplin,” jelasnya.

“Kalau untuk non PNSD bisa kita jatuhan hukuman secara sepihak sesuai kontrak kerjanya, apabila memang terbukti. Bahkan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Ril/Al)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode