Griya Literasi

906 Aparat Desa Ikuti Bimtek, Bupati OKUT harapkan Desa Memahami Tupoksi

Jumat, 21 Mei 2021 14:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – 906 Aparat Desa di Kabupaten OKU Timur mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dalam Penataan Keuangan Desa, Kelembagaan Desa, dan Kewenangan Desa Kabupaten OKU Timur 2021, bertempat di Wyndham Opi Hotel Palembang, Kamis(21/5/2021)

Bimtek terhadap 902 aparat desa di 20 Kecamatan Se-Kabupaten OKU Timur akan dilakukan dalam 3 gelombang, dan tahap pertama diikuti oleh 104 desa, masing-masing desa 3 orang dari 7 Kecamatan dengan jumlah peserta 312 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD.

Bupati Ogan Komering Ulu Timur H. Lanosin, S.T. mengatakan kegiatan ini perlu dilakukan agar desa dapat memahami tugas, pokok dan fungsi dengan baik serta dapat mengelola Keuangan dan Pemerintahan Desa agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Enos pangilan akrabnya tak lupa menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Kewenangan Desa ini sebenarnya akan dilaksanakan sejak tahun lalu namun tertunda karena pemangkasan anggaran akibat covid-19, sehingga baru terlaksana di tahun 2021 ini.

Griya Literasi

Semoga setelah kegiatan ini, desa dapat mengaplikasikannya di desa nantinya. Hasil bimtek ini harus dilaksanakan karena menurut juklak juknis dapat tersosialisasi dengan benar dan baik, sehingga pembangunan atau pemerataan pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai bersama. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan, aturan desa sangat fleksibel dan terus berubah, maka diperlukan pemahaman dan pelatihan-pelatihan agar tidak terjadi ketinggalan informasi dan aturan terbaru.

Herman Deru juga mengingatkan bahwa selain peningkatan kapasitas juga perlu di dorong pemikiran dan niat dari seorang Kades apakah akan membangun Desanya tersebut.

“Kepala Desa harus berpijak pada aturan yang jelas ketika akan melakukan sesuatu dari Aturan Pusat sampai ke Daerah. Dan ketika membuat kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yg berlaku,” tegasnya

Herman Deru berpesan Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus disesuaikan dengan potensi desa masing-masing, serta pemasaran terhadap hasil BUMDES tersebut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode