Griya Literasi

Ajukan Perda Tentang Pondok Pesantren, Oktafiansyah : Mohon Doanya

Rabu, 2 Des 2020 15:06 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sebagai amanah Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 201 tentang Pesantren yang telah disahkan satu tahun lalu, Sekretaris Fraksi PKB, M Oktafiansyah menyebut bahwa pihaknya juga telah mengusulkan Perda inisiatif dalam Propemperda tentang pondok Pesantren.

Dikatakan Oktafiansyah, UU Nomor 18 Tahun 2019 tersebut merupakan landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan serta menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.

“UU tersebut perlu dibuat turunannya berupa Perda,” kata Oktafiansyah didampingi ketua DPW PKB Sumsel Ramlan Holdan serta ketua RMI SS KH Hendra Zainuddin pada kegiatan Rakor Dewan Syuro DPW PKB Sumsel, minggu (29/11) kemarin.

Griya Literasi

Menurutnya, Perda Pesantren saat ini sangatlah dinantikan oleh masyarakat, khususnya pondok pesantren karena akan menjadi payung hukum, serta mendorong kemajuan pondok pesantren di daerah.

“Untuk mewujudkan Perda Pesantren ini kami mohon dukungan dan doa semua pihak agar Perda ini segera terwujud. Rancangan Perda Pesantren ini akan menjadi skala prioritas Propemperda DPRD Sumsel. Insya Allah,” ujarnya.

“Perda ini akan sangat menguntungkan pondok pesantren, sehingga pondok pesantren semakin maju dan berkembang. Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sangat penting bagi generasi masa depan,” pungkasnya. (Ril/Al)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode