Griya Literasi

Akan Usulkan Revisi Perda Terkait Pajak Restoran

Senin, 16 Des 2019 22:05 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran yang dianggap Kontradiktif, Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Palembang, H.M Akbar Alfaro SE akan segera lakukan revisi Perda. Hal tersebut disampaikan Akbar Alfaro saat menghadiri kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN Raden Fatah Palembang.

Ia juga mengatakan bahwa, Komisi I Bidang Hukum DPRD Kota Palembang juga akan selalu mendukung setiap kebijakan yang pro kepada rakyat.

“di Perda 22 Tahun 2018 ini memang ada pasal yang Kontradiktif (Berlawanan) dan kami DPRD kota Palembang nanti akan mengusulkan revisi Perda. Mudah-mudahan Perda yang telah direvisi nanti menjadi Pro rakyat,” tegasnya, Senin (16/12).

Diketahui, selain Akbar Alfaro, hadir juga dalam kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) yang bertemakan ‘Analis Kota Palembang Tentang Pajak Restoran Dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah’ yang diadakan di gedung Munaqosah FSH, hadir juga selaku narasumber yaitu Guru Besar Hukum Islam FSH, Prof Dr H Cholidi MA, Akademis FSH Dr Siti Rochmiatun SH M.Hum, Akademis Bidang Ekonomi FEBI, Dr Peny Cahaya Azwari MM, serta Kepala Badan Pengelolahan Pajak Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin.

Dijelaskan Kepala Badan Pengelolahan Pajak Kota Palembang, Drs H Sulaiman Amin M.Si, bahwa dirinya sangat mengapresiasi terhadap kegiatan yang diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum atas kegiatan Focus Gruop Discussion (FGD) Analis kota Palembang tentang pajak restoran dalam optimalisasi pendapatan asli daerah.

Griya Literasi

Dirinya menyampaikan, melalui kegiatan FGD tersebut juga, telah disampaikan bahwa akan dilakukan suatu revisi terhadap Perda Nomor 22 Tahun 2018 terkait pajak restoran.

“Ini banyak masukan-masukan, dan masukan ini menjadi referensi bagi kami agar hasil dari revisi Perda nantinya dapat sesuai dengan keadaan dari pelaku usaha ini,” ucap Sulaiman Amin.

Sementara itu, Wakil Dekan Satu Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Dr. H. Marsaid, M.A mengatakan, melalui kegiatan awal dalam analisis pajak restoran dalam optimalisasi pendapatan asli daerah, pihaknya ingin melakukan pembedahan tentang nasib rakyat terkait pajak.

“Kita Akademisi memang diharuskan untuk perduli tentang nasib rakyat. Dan disini kita sengaja mengundang orang-orang yang memang terkait untuk hal itu,” kata Marsaid.

Dirinya juga menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum juga menginginkan adanya kelanjutan. “Kalau bisa tidak hanya sampai disini, karena mahasiswa kita juga kan wajib ada mengenal tentang pelatihan kemahiran hukum,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, kegiatan tersebut dapat berlanjut menjadi kegiatan yang lebih besar, baik di sisi Agama, Akademisi sehingga tidak menjadi suatu pertentangan.

“Ujung-ujungnya pasti akan Pancasilais. Fakultas Syariah dan Hukum ini juga mendapatkan amanat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang membedah tentang Undang-undang dan perda. Kaitannya juga akan seperti ini,” tungkasnya. (wRc)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode