Sumsel Independen – Bergaya layaknya Preman merasa hebat dengan bermodalkan Senjata api rakitan jenis revolver 6 silinder dengan dua amunisi kaliber 9mm. Tersangka pengancaman Sadam Intan(28) ancam akan pecahkan kepala salah satu warga dengan pistol rakitan tersebut dan akhirnya tidak kesampaian karena tersangka berhasil di amankan satreskrim Polres Oku Timur Rabu(10/3/2021)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H Didampingi Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K dan Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Safri, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka Sadam Intan(28) karena telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Memiliki, Menguasai, Membawa dan Menyimpan Senjata Api yang bukan Profesinya.
Kasatreskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K, membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Sadam Intan(28) pekerjaan tani, alamat Desa Wanasari Kec.Semendawai Timur Kab.OKU Timur.
dimana kronologi saat pengancaman terjadi Jumat tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 02.00 WIB dihalaman depan rumah Abdul Wahid di Desa Wanasari Kec Semendawai Timur Kab.Oku Timur, telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan dan Memiliki, menguasai, membawa dan menyimpan Senjata Api yang bukan Profesinya dengan cara pelaku terlebih dahulu mendatangi korban yang berada di halaman rumah Abdul Wahid sedang kumpul-kumpul dalam acara Paguyuban WL (Wong Lugu) kemudian pelaku sambil duduk dilantai halaman rumah korban langsung mengeluarkan Senjata Api Rakitan laras pendek dari pinggangnya dan meletakkannya dilantai disampingnya dekat kaki kanan Tersangka sambil mengeluarkan perkataan ancaman terhadap korban dengan berkata bahasa jawa “saiki jek Pilkades, Ojo aneh-aneh sampean, nek Pilkada enggak panas, nek Pilkades panas, ojo melok-melok opo arep tak pecah ke ndasmu”, bahasa Indonesianya Sekarang akan Pilkades, jangan aneh aneh kamu kalau Pilkada tidak panas, kalau Pilkades panas, jangan ikut ikutan apa mau kupecahkan kepalamu selanjutnya korban karena merasa terancam dan ketakutan, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SS III untuk ditindak lanjuti secara Hukum.
berdasarkan laporan tersebut Kapolsek SS III Iptu Johan Syafri langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wilson Hutahaean.S.H bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka, Pada hari Jum’at Tanggal 05 Maret 2021 sekira Jam 14.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Wanasari Kec.Semendawai Timur,
Anggota Reskrim Polsek SS III yang di BackUp Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Oku Timur, bergerak cepat kemudian langsung melakukan penangkapan pan terhadap Tersangka, dirumahnya Tersangka tanpa melakukan perlawanan Tersangka dapat diamankan dan awalnya Tersangka tidak mengakui ada memiliki Senpi rakitan, kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya Tersangka tersebut, dan ditemukan Senpi rakitan milik Tersangka yg disimpan didalam lemari pakaian yg berada didalam kamar tidur Tersangka, saat ditemukan Senpi rakitan tersebut berisi dua butir amunisi kaliber 9mm dan Tersangka mengakui kalau Senpi rakitan tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat saat mengancam korban, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Polsek SS III untuk dilakukan Proses Penyidikan selanjutnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar