Griya Literasi

Apresiasi Perda Pondok Pesantren, KH Affandi : Ini Akan Sangat Membantu

Kamis, 17 Des 2020 16:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Terkait pengajuan Perda Pondok Pesantren yang diajukan oleh Fraksi Partai PKB DPRD Provinsi Sumsel, Rois Syuriah PWNU Sumsel, KH Affandi sampaikan apresiasinya serta menyambut baik akan hal tersebut.

Menurut KH Affandi, Perda yang diajukan oleh Fraksi PKB DPRD Sumsel tersebut dinilai akan sangat membantu Pondok Pesantren, khususnya pondok-pondok pesantran yang ada di Sumatera Selatan.

“Perda ini akan sangat membantu Pondok Pesantren. Selama ini memang Pondok Pesantren terkendala untuk mengembangkan ponpes karena keterbatasan dana,” kata KH Affandi dalam dialognya bersama pengurus Partai PKB di kantor DPW PKB Sumsel, Kamis (17/12).

Ia juga menyampaikan, dengan adanya bantuan dana dari pemerintah melalui perda tersebut maka ponpes mendapatkan bantuan dari APBD provinsi. “Selama ini memang kurang perhatian, dengan adanya ini mendapatkan perhatian pemerintah,” ujarnya.

Griya Literasi

Masih dikatakannya, dengan adanya bantuan dana tersebut maka ponpes dapat meningkatkan kualitas SDM ponpes.

“Kemudian juga penerapan ilmu agama juga terkendala oleh kurangnya guru, jika semua memadai maka kualitas SDM semakin baik, nanti kami juga akan bersilaturahmi dengan pak gubernur dalam waktu dekat,” tuturnya..

Sementara, Sekretaris DPW PKB Sumsel Nasrun Halim mengatakan, bahwa sejak 6 bulan yang lalu telah mengajukan perda ponpes kepada badan legislasi DPRD Sumsel.

“Dan sudah dibahas oleh Banleg sudah dua kali,naskah akademik sudah dibuat, insyallah segara disahkan oleh DPRD bersama dengan pemprov,” kata Nasrun Halim.

Ia mengatakan, dengan pertemuan dengan KH Affandi dapat masukan dari orang tua karena beliau tahu apa yang menjadi kebutuhan dan persoalan yang dihadapi ponpes dalam mengembangkan ponpses dan sebagainya.

Hal sama juga dikatakan Sekretaris Fraksi DPRD Sumsel, M Oktafiansyah bahwa saat ini baru 3 Provinsi yang mengajukan Perda Ponpes tersebut, yaitu Lampung, Jabar dan Sumsel.

“Dan pembahasan sedikit terlambat karena kita sedang dilanda oleh Pandemi covid 19, InsyAllah ini segara disahkan menjadi Perda,” ucapnya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode