
Sumsel Independen – Baku tembak antara petugas Satnarkoba Polres OKU Timur yang tengah melakukan pengerebekan terhadap pengedar narkoba sebagai mana kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekitar jam 12:00 WIB,Saputra pinggir sungai Desa Kota Negara Kec.Madang Suku 2 Kab.Oku Timur.
Dimana salah satu tersangka pengedar dapat di amankan saat ingin melarikan diri dengan menerjunkan diri ke sungai Komering.
Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon S I.K., M.H melalui Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K didampingi Ps Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap salah satu tersangka SR (26) warga Dusun Pasundan Desa Mendayun Kec.Madang Suku 1 Kab. Oku Timur
Kasat ResNarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K menerangkan di mana keronologi penangkapan sebagai mana kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,sekira jam 12.00 wib, bermula dari Informasi yang didapat oleh petugas Satres Narkoba bahwa ada sebuah rumah di Desa Kota Negara Kec.Madang Suku 2 Kab.OKU Timur yang merupakan tempat dijadikannya transaksi narkotika jenis Sabu,inek dan juga tempat berkumpulnya bandar Sabu.
Menindak lanjuti Info tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K bersama dgn Kanit 1 dan Kanit 2 beserta anggota langsung bergerak menuju TKP dan setibanya di TKP petugas kesulitan untuk masuk kedalam rumah karena terhalang pagar yg tinggi dan pintu yang tergembok dari dalam sedangkan pada bagian belakang rumah langsung bersebelahan dengan sungai komering mengetahui kedatangan petugas para pelaku SR yang berada didalam rumah langsung kabur keluar lewat pintu belakang dan menceburkan diri kedalam sungai komering ketika kabur salah satu tersangka sempat melepaskan tembakan dengan mempergunakan senpi rakitan kearah petugas diduga kuat para pelaku juga pembuat senpi rakitan dan panadah barang hasil curian, kemudian petugas melakukan pengejaran dengan mempergunakan perahu dan berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu SR. Yang mencoba lari dengan menceburkan diri ke sungai Komering
sedangkan kedua tersangka yang telah di kantongi identitasnya berhasil kabur melarikan diri dan sekarang(DPO), dan pada saat dilakukan Penggeledahan didalam rumah tersebut petugas berhasil menemukan Barang Bukti Sabu seberat Bruto 4,96 gram dan beberapa butir amunisi aktif, yang sudah diserahkan ke unit Reskrim Polres OKUT berikut alat alat untuk pembuatan senpi rakitan dan sajam, yang mana terhadap barang bukti sabu tersebut berdasarkan pengakuan tersangka yang berhasil di amankan keterangan tersangka adalah milik kedua tersangka yang berhasil melarikan diri.
tersangka SR juga mengaku kalau benar telah membeli Sabu seharga Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya di rumah,Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti Sabu dibawa ke Polres OKU Timur guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)
