Griya Literasi

Bapemperda Jelaskan Perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel

Senin, 11 Okt 2021 14:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelasan Perubahan Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel pada Rapat Paripurna XXXVIII (38) dengan agenda Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Prov. Sumsel No. 22 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Prov. Sumsel.

pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Ibu Kartika Sandra Desi, SH didampingin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur; Bapak Ir. H. Mawardi Yahya, serta Perwakilan OPD / Tamu undangan lain secara langsung dan virtual.

Penyerahan draf SK Bapemperda kepada Pimpinan Sidang

Mengawali Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat menjelaskan secara umum latar belakang landasan serta urgensi perubahan Tata Tertib DPRD dimaksud, dilanjutkan dengan agenda utama yaitu penjelasan terhadap perubahan Tata tertib dimaksud.

Dalam penjelasan Bapemperda yang diketuai oleh Bapak H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dilaporkan oleh Wakil Ketua Bapemperda; Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM, disampaikan Hasil Kajian Bapemperda terkait perubahan Tatib yang menyesuaikan peraturan dan kondisi terkini :

Griya Literasi

Pimpinan rapat Paripurna DPRD Sumsel

“Hasil kajian Bapemperda atas Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan, pada beberapa bagian baik redaksional maupun substansi yang perlu ditambahkan dan disempurnakan guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan situasi kondisi saat ini” Jelasnya.

Setelah Pembacaan penjelasan, dilanjutkan dengan pembacaan Draft SK Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Bapak Ramadhan S. Basyeban, S.H. MM. Kemudian dimintakan persetujuan terhadap SK tersebut kepada peserta rapat paripurna, dan setelah semua sepakat, rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan SK Pembentukan Pansus oleh Ibu Kartika Sandra Desi, SH.

Penandatangan draf SK Bapemperda

Pansus yang diketuai oleh Bapak H. Nopianto, S.Sos, MM akan membahas dan meneliti Perubahan Tata Tertib tersebut mulai dari tanggal 11 sampai 20 Oktober 2021, yang hasilnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna XXXVIII lanjutan pada 21 Oktober 2021 mendatang. (Adv)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode