Sumsel Independen – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Sumsel menyampaikan Raperda inisiatif Tentang Pencegahan Wabah Penyakit Menular dan Bencana, bertempat di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Sumsel, Selasa (10/11) pagi.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas yang dihadiri oleh Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta Forkompimda. Sedangkan dari kalangan dewan dihadiri 52 anggota DPRD dari total 75 anggota dewan baik yang hadir secara fisik dan secara virtual.
Wakil Gubernur Sumsel dan Wakil Ketua DPRD Sumsel
Raperda inisiatif tersebut menyoal tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular dan bencana yang dinilai penting dalam melakukan pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular termasuk covid-19.
“Covid-19 yang merupakan wabah sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Itu sesuai dengan keputusan Presiden RI. Jumlah kematian akibat Covid-19 di seluruh dunia sangat meluas,” kata Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel Ahmad Firdaus Ishak.
Untuk menekan hal itu lanjutnya, Pemprov dan DPRD Sumsel berinisiatif menerbitkan kebijakan berupa jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan.
Penyerahan Usulan Raperda Kepada Wakil Gubernur Sumsel
“Atas dasar itu, DPRD Sumsel mengusulkan Raperda itu. Tujuannya agar pemerintah dapat mengatur secara koperhensif dan responsif dalam menangani wabah ini,” tegasnya.
Setelah paripurna ini selanjutnya akan mendengarkan penjelasan Gubernur, tanggapan fraksi dan pembentukan pansus. Ditargetkan Perda ini rampung akhir November nanti. (Adv)
Cak_In
<
Tidak ada komentar