Griya Literasi

Bapenda Sumsel Akan Optimalkan PBB-KB Sektor Perairan

Sabtu, 23 Jan 2021 21:51 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni menuturkan, bahwa nojtahun ini Bapenda Provinsi Sumsel akan mengoptimalkan Pajak Bahan Bakar – Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Sektor Perairan. Selama ini sudah ada tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang terdiri dari Bapenda, Dinas ESDM, Dinas PSDA, Biro Hukum dan Sat Pol PP., Dinas Perkebunan, Dinas PM PTSP

Yang sudah turun ke kabupaten dan kota untuk melihat pembelian bahan bakar minyak yg dibeli dari wajib pungut atau penyalur yg terdaftar di Bapenda. Kedepan kiita lihat bakar bakar perairannya akan juga difokuskan oleh Bapenda karena selama ini belum tersentuh dengan telah terbentuknya Satgas PBB-KB wilayah perairan,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (22/1) kemarin.

“Para wajib pungut (Wapu) ini diharapkan dapat memberikan data penjualan yang sebenarnya kepada Bapenda,” bebernya.

Emmy mengungkapkan, Bapak Gubernur melihat potensi diperairan cukup besar. Oleh sebab itu, tahun ini akan dilaunching tim Satgas PBB-KB perairan pada awal Februari nanti.

“Timnya Satgas tersebut terdiri dari Bapenda Provinsi Sumsel dan instansi Polisi Air Udara (Polairud) Polda Sumsel, Lanal Palembang, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang, Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Muba dan Kabupaten OKI.

Emmy mengungkapkan dengan adanya tim Satgas PBB KB perairan ini diharapkan agar peningkatan penerimaan pajak PBB-KB dari sektor perairan lebih maksimal.

“Selama ini kita belum terpantau untuk pajak bahan bakar di perairan. Nah pada tahun 2021 ini kita mulai optimalkan pajak bahan bakar di perairan,” tambah Emmy.

“Pembelian bahan bakar kendaraan bermotor di perairan saat beli dari perusahaan atau penyalur, itu kita pantau transaksinya. Termasuk transaksi kapal kapal besar yang membawa minyak untuk dijual lagi. Untuk tim Satgas PBB-KB yang bergerak itu ada SK dari Gubernur, sehingga bagi yang melanggar akan diproses,” pungkasnya. (putra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode