Sumsel Independen – Dengan modus meminjam mobil untuk pergi jalan jalan AP(41) berhasil bawa kabur mobil pinjamannya.
Berawal pada tanggal 31 Desember 2022 saat tersangka ingin meminjam mobil untuk berjalan jalan ke korban Priyo Ekwantoro yang beralamat di Desa Tegal Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur.
“Akhirnya korban meminjamkan mobil Suzuki Grand Vitara , Nopol : Bh-1503-sj, Ex. No. warna Silver hingga sampai saat ini pelaku tidak ada kabar lagi dan handphone miliknya tidak aktif serta di rumahnya juga tidak ada sehingga mobil milik korban sampai sekarang belum di kembalikan,” jelas Humas Polres Oku Timur
Atas kejadian tersebut Korban Kehilangan 1 Unit mobil miliknya jenis Suzuki Gran Vitara, no.pol BH-1503-SJ, warna Silver tahun 2007, No.Ka : MHYJTE54V7J105169, No.sin : J20AID208575, apabila ditafsirkan korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 90.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Belitang I, agar dapat di proses secara hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP – B / 03 / V / 2023 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 02 Mei 2022 Satreskrim Polres Oku Timur berhasil mengungkapkan kejdian tersebut
“Dalam proses penyidikan ini sat reskrim polsek belitang 1 tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka karna saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di sat reskrim Polres Oku Timur dalam perkara tindak pidana yang lainlain,” pungkasnya. (J)
<
Tidak ada komentar