Griya Literasi

BNNK OKU Timur Rehabilitasi Dua Pecandu Narkoba Limpahan Polres OKU Selatan

Kamis, 18 Feb 2021 18:49 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur menerima tiga pecandu narkoba limpahan Polres OKU Selatan dan Polres OKU untuk melakukan rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama milik BNNK OKU Timur.

“Kita menerima tiga klien dari limpahan Polres tetangga diantaranya dua dari Polres OKU Selatan dan satu dari Polres OKU,” tegas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur AKBP H Gendi Marzanto,SH.MH, Senin (15/2/2021

Sebelum direhabilitasi, kata Gendi, pihaknya lebih dulu melakukan assesment kepada ketiga klien pecandu narkoba tersebut. Tujuannya untuk mengetahui sebatas mana klien memakai narkoba, jenis narkoba apa yang dipakai. Setelah di assasement, di ambil kesimpulan, bahwa klien atau pasien tersebut di rawat jalan atau rawat inap

Griya Literasi

“Dengan mengikuti program rehabilitasi ini, di harapkan tiga klien dapat pulih dari penyalahgunaan narkoba dan kembali bermanfaat di masyarakat. Rehabilitasi berarti pemulihan kapasitas fisik dan mental pada kondisi keadaan sebelumnya,” katanya.
Dikatakan, rehabilitasi merupakan sebuah proses yang harus di jalani dalam rangka full recoverry atau pemulihan sepenuhnya. Untuk hidup normatif, mandiri dan produkrif di masyarakat.

”Ada tiga tahapan rehabilitasi diantaranya tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi,red) yaitu proses di mana pecandu menghentikan penyalahgunaan narkoba di bawah pengawasan dokter untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) . kemudian tahap ke dua, tahap rehabilitasi non medis, yaitu dengan berbagai program di tempat rehabilitasi, misalnya program therapeutic communities (TC) pendekatan keagamaan, atau dukungan moral dan sosial,” jelasnya.
Sementara tahap ketiga, tahap bina lanjut, yang akan memberikan kegiatan sesuai minat dan bakat.

“Pecandu yang sudah berhasil melewati tahap ini dapat kembali ke masyarakat, baik untuk bersekolah atau kembali kerja,” jelasnya.
Rehabilitasi ini sebagai langkah awal dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di OKU Raya.

“Rehabilitasi ini wujud kepedulian pemerintah daerah dalam upaya tanggap darurat terhadap narkoba,” pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode