Sumsel Independen – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera mengambil tindakan tegas menanggapi dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko. Kedua merek roti tersebut diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family dan PT Abadi Rasa Food yang berlokasi di Bandung.
BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.
“Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari InfoPublik.id pada Rabu (24/7/2024).
Namun, hasil inspeksi terhadap produk roti Okko berbeda. BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. Terhadap temuan itu, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran serta melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Penggunaan bahan tersebut juga tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan itu, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” imbuhnya.
BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko untuk memastikan tindakan tersebut dilakukan dengan benar.
BPOM terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Dalam upaya menjaga keamanan konsumen, BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya. Sumber tersebut termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Penarikan dan pemusnahan produk roti Okko yang terbukti mengandung natrium dehidroasetat ini merupakan langkah nyata BPOM dalam memastikan keamanan pangan di Indonesia. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan kesadaran produsen untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam produksi pangan.(umi)
<
Tidak ada komentar