Griya Literasi

BPPRD Kerjasama dengan Kejari Muba Kejar Penunggak Pajak Restoran

Kamis, 2 Sep 2021 19:14 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Setelah dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahap I pada bulan April lalu, hari ini Kamis (2/9/2021) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri Muba kembali melakukan penandatanganan SKK Tahap II.

Kepala BPPRD Kabupaten Muba H Riki Junaidi AP MSi mengatakan, penyerahan SKK ini merupakan tindaklanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Muba dengan Kejari beberapa waktu lalu.

“Dengan ditandatanganinya SKK ini, pihak Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan membantu kami terutama dalam penagihan utang pajak daerah khususnya pajak restoran,” ungkap Riki.

Riki menerangkan SKK Tahap II untuk penagihan piutang Pajak Daerah (Pajak Restoran) sebesar Rp. 2.968.521.713,86 (dua miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus tiga belas rupiah selapan puluh enam). Sedangkan SKK Tahap I sebesar Rp. 3.735.799.786.

“SKK tahap I sudah ada pembayaran dari wajib pajak atau pemulihan uang negara sebesar = Rp. 2.686.826.942,”jelasnya.

Griya Literasi

Kajari Muba Marcos MM Simare-mare SH MHum, mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi BPPRD, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pihaknya pun menambahkan dalam hal bantuan hukum non litigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya melakukan penagihan kepada wajib pajak, yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu BPPRD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengatakan, kegiatan ini adalah kolaborasi yang baik antara Pemkab dan Kejaksaan Muba, dalam hal ini BPPRD merupakan tindak lanjut MoU, yang telah dilakukan antara Bupati dan Kajari Muba. Lalu turunannya Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan OPD kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan tugas yang telah dikuasakan.

“Atas nama Pemkab saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Muba. Meski di tengah Pandemi COVID-19 tetap menjalankan tugas dengan baik, dan hal tersebut bisa meningkatkan PAD,” tukasnya. (Al/*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode