Griya Literasi

Buntut Video Tiktok Lina Mukherjee, MUI Sumsel Segera Keluarkan Fatwa

Kamis, 30 Mar 2023 21:35 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang pengacara/advokat M Syarif Hidayat yang melaporkan Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel lantaran diduga melakukan penistaan agama setelah membuat konten video tiktok memakan kriuk kulit babi pekan lalu untuk berdiskusi bersama di kantor MUI Sumsel, Kamis (30/3).

Syarif didampingi pengacara/advokat Sapriadi Samsudin SH MH yang didampingi gurunya KH Khobir Asyari.

Hadir Ketua MUI Sumsel Prof Dr KH Aflatun Muchtar MA, Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Amin Dimyati Hamzah SH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumsel KH Isa Anshari Muta’al LC M.Hi, anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel KH drs Syarfuddin Ya’kub M.Hi, Dr Nurkhalis M.Pd, KH Drs Zuhdi Imron M.HI, Sekretariat MUI Sumsel Mahmudin S.Ag , Msi

“Undangan dari Polda Sumsel untuk bersama-sama berdiskusi membahas terkait fatwa tersebut bersama MUI Sumsel , jadi ada pihak Krimsus Polda Sumsel dan kami selaku pelapor di MUI Sumsel tadi,” kata Sapriadi.

Sapriadi mengaku dari pukul 09.30 telah membahas bersama MUI Sumsel terkait laporan mereka di Polda Sumsel yaitu konten penistaan agama oleh Selebgram pemilik akun instagram @Lina Mukherjee yang membuat konten memakan kriuk kulit babi yang dipublis di media sosial tiktok.

Griya Literasi

“Tadi cukup dinamis, tapi kami bersyukur dan mengucapkan Alhamdulilah karena pertolongan Allah SWT karena perjuangan ini menampakkan titik terang bahwa perbuatan terlapor tersebut MUI Sumsel bersepakat itu penistaan agama,” katanya.

Namun menurut Sapriadi perbuatan penistaan agama akan dituangkan dalam keputusan tertulis agar menjadi rujukan dan menjadi pembanding video tiktok tersebut jika kemudian hari video tiktok tersebut masih bisa di tonton maka masyarakat dapat mengakses bahwa MUI memfatwakan itu haram dan menistakan agama,

“Sehingga tidak ada lagi yang mencoba memprolok dan menistakan agama Islam dengan mempertontonkan hal yang haram yang dilarang Allah SWT dengan menggunakan lafaz Allah SWT supaya hal yang haram bisa di halalkan , itu hal yang tidak mungkin, hari ini kami bersama guru kami, KH Khobir Asyari dan advokat M Syarif Hidayat mengucapkan alhamdulilah karena sudah bertemu dengan MUI Sumsel,” katanya.

Sekretaris MUI Sumsel KH Ayik Farid Alaydrus berterima kasih kepada pelapor yang hadir untuk memenuhi undangan MUI Sumsel.

“Alhamdulilah mudah-mudahan kehadiran bapak-bapak sekalian akan merupakan amal soleh dan di balas Allah SWT dalam rangka menegakkan dinul Islam sebenarnya,” katanya.

Dan dia berharap hasil pertemuan ini merupakan konklusi untuk mengeluarkan fatwa sebagai landasan sebagaimana yang diinginkan Krismsus Sumsel karena ini masalah cyber.

“Semoga apa yang kita bahas ini menjadi manfaat dan merupakan amal ibadah kita kepada Allah SWT,” katanya. (ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode