Sumsel Independen – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T. melaporkan secara langsung Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 ke BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Senin, (07/03/2022).
Dimana penyampaian laporan keuangan Kabupaten OKU Timur disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka untuk memenuhi amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Oku Timur terus berupaya melaksanakan kewajiban dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2021,” jelas Lanosin
Lanosin Menambahkan ,Laporan keuangan tahun anggaran 2021 ini menerapkan akutansi yang berbasis artual, baik sistem akutansinya maupun laporan keuangannya.
“Kondisi pengelolaan keuangan daerah sampai saat ini tentunya belumlah sempurna, masih banyak membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provini Sumatera Selatan, dengan harapan kualitas atas pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel, sehingga opini yang baik sebanyak 9 kali WTP tetap dapat dipertahankan,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar