Griya Literasi

Cacat Permanen, Suparman Tuntut Pihak Rumah Sakit Senilai 500 Juta

Jumat, 10 Feb 2023 16:06 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Hasil operasi yang dilakukan pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) terhadap bayi Suparman yang jarinya terputus pada Jumat lalu menunjukkannya hasilnya tak bisa tersambung dan cacat.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh kuasa hukum Suparman (38), Titis Rahmawati saat ditemui di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang bersama Suparman.

“Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut hitam membusuk, sarafnya tidak bisa terkoneksi secara medis,” ujar Titis di hadapan wartawan, Jumat (10/2).

Griya Literasi

Ia mengungkapkan, memang ada mediasi terhadap korban, namun pihaknya minta ganti rugi.

“Dalam pasal 360, yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi maka kita akan gugat secara perdata,” ungkapnya.

Menanggapi perawat yang telah ditahan, kuasa hukum dari Suparman menyerahkan proses tersebut ke pihak penyidik Polrestabes Palembang.

“Yang kita sayangi itu adalah statement dari Komisi 5 DPRD Provinsi Sumsel yang menyatakan putusnya jari itu tidak terlalu parah dan tidak mengkhawatirkan, apalagi korban diminta untuk berdamai,” katanya. (Cak_In)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode