Griya Literasi

Cari Solusi Sengketa Pulau Kemaro, Komisi 1 Dengarkan Penjelasan Zuriyat dan Pemkot Palembang

Rabu, 2 Jun 2021 12:27 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Zuriyat Ki Marogan menawarkan wakaf produktif untuk mengakhiri sengketa pulau Kemaro. Hal ini juga menjadi semangat Ki Marogan yang terkenal ulama sekaligus saudagar yang gemar berwakaf.

Demikian diungkapkan Ust Mgs Fauzan Yayan keturunan ke-5 Ki Marogan saat menghadiri undangan rapat yang digelar oleh komisi 1 DPRD Sumsel di ruang Baggar, Rabu (2/6).

“Kami tidak mau ribut dengan Pemkot, kami sudah mufakat bersama Zuriyat Ki Marogan agar tanah pulau kemaro menjadi wakaf produktif, resmi melalui MUI dan Badan Wakaf. Jika niat Pemkot ingin mendapatkan PAD, melalui wakaf ini tetap bisa, syaratnya menjadi wisata religi, mengedepankan kearifan lokal,” kata Ust Yayan.

Diketahui, Konflik pulau Kemaro ini muncul pada saat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merancang program pembangunan wisata air dengan identitaz keluhuran Sriwijaya di Pulau Kemaro di awal bulan Februari 2021 lalu.

Keturunan atau zuriyat ulama ternama Kiai Haji Masagus Abdul Hamid Bin Mahmud atau dikenal dengan nama Ki Merogan, langsung angkat bicara terkait kepemilikan lahan Pulau Kemaro.

Griya Literasi

Tidak hanya Zuriyat Ki Marogan, penolakan pun datang dari Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK). “Niat pembangunan wisata air di pulau Kemaro Palembang ini terjadi konflik, baik sejarah maupun kepemilikan tanah. Maka kami menolak,” kaga Jubir AMPPK Vebri Alintani.

Sementara itu, ketua Komisi 1 DPRD Sumsel, H Antoni Yuzard SH MH menjelaskan rapat ini dalam rangka mendengarkan para pihak untuk mencari solusi. “Dalam tata tertib DPRD Sumsel kita diberikan keweanangan mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat. Kita ingim mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Kanwil BPN Sumsel, Pelopor menambahkan pihak pemkot masih dalam batas permohonan pengurukuran. Belum sampai pada batas permohonan hak.

“Pengukuran kami tunda karena ada sanggahan dari kelompok masyarakat, sesuai aturan kita tidak lanjuti. Menanggapi hal ini BPN siap untuk membantu mencari titik temu sesuai dengan fasilitasi komisi 1 DPRD Sumsel,” pungkasnya. (Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode