Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Griya Literasi

HeadlinePemerintah Daerah

Covid 19 berdampak menurunnya partisipasi masyarakat di OKUT dalam pembuatan IMB

Sumsel Independen – Pandemi covid 19 yang terjadi sepanjang tahun 2020, berdampak pada menurunnya jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Timur.

Akibatnya pendapatan retribusi dari IMB untuk tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Kepala Dinas PMPTSP OKU Timur Sonfiani SE MM ketika dibincangi mengatakan, untuk di tahun 2019 pihaknya ditarget pendapatan retribusi IMB sebesar mendapat Rp 1 miliar dan terealisasi sebesar Rp 1,5 miliar atau mencapai 150 persen.

“Sementara untuk tahun 2020 ini target retribusi IMB mengalami peningkatan yang ditarget sebesar Rp 1,5 miliar namun sampai akhir Desember 2020 hanya terealisasi 80 persen dari target,” ujar Sonfiani.

Lebih lanjut dikatakan, penurunan retribusi IMB tahun ini disebabkan adanya virus corona yang sampai saat ini masih mewabaj. “Akibatnya banyak masyarakat jadi takut untuk mengurus IMB. Padahal kita sendiri dari DPMPTSP telah memberikan kemudahan dan jaminan proses yang cepat selama berkasnya lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :   Peresmian Pesantren Ash - Shiddiqin Pakjo

Untuk itu, DPMPTSP terus  melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya untuk seluruh ASN agar rumah dan bangunan yang ditempati untuk dilengkapi dengan IMB. “Sebagai aparat pemerintah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat  supaya memiliki IMB,” tambahnya.

Adapun untuk syarat syarat dalam membuat IMB diakui Sonfiani sangat mudah, pemohon cukup melampirkan surat tanah, foto copy KTP, keterangan lunas PBB dan denah bangunan. Sedangkan untuk tarif dan lamanya pembuat satu IMB disesuaikan dengan luas dan lebar bangunan dengan pengerjaan hanya satu hari.

“Kemudahan lain yang kita berikan khusus untuk rumah hunian atau tempat tinggal surat IMB bisa dibuat melalui kecamatan masing-masinh sedangkan untuk selain rumah hunian harus datang ke Dinas PMPTSP OKU Timur,” pungkasnya. (Ril/dd)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sumsel Independen

Redaksi Sumselindependen.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button