Sumsel Independen – Guna mencegah dan memberantas narkoba di OKU Timur satnarkoba Polres Oku Timur terus gencar melakukan patroli di daerah rawan pengedaran Narkoba hasilnya dalam kurun waktu satu hari satnarkoba Polres OKUT berhasil mengamankan tiga tersangka dan penguna Narkoba di tiga lokasi berbeda .Jumat (26/3/2021)
Adapun ketiga tersangka tersebut yang pertama Darlis(43) pekerjaan Tani alamat Desa Tanah Merah Kec.Belitang Madang Raya Kab.OKU Timur. Tersangka kedua Hendrik(42) pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Gumawang Kec.Belitang 1 Kab.OKU Timur. dan tersangka ke tiga Nanang Setiawan(26) pekerjaan sopir, alamat Desa Ulak Buntar Kec.Belitang II Kab.OKU Timur
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto membernarkan telah mengamankan tiga tersangka tersebut.
Kasubbag Humas Polres Oku Timur menjelaskan dimana kronologi penangkapan ketiga tersangka terjadi Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 di tiga lokasi berbeda dan kurun waktu berdekatan.
untuk pelaku yang pertama atas nama Darlis(43), “sekira jam 16.30 WIB di pinggir Jalan Belitang BK V, Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur petugas Satnarkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap pelaku, di pinggir jalan Belitang Bk 05 Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur,”ungkapannya
“pelaku Darlis sempat menyadari kehadiran petugas dan membuang 1 paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening di pinggir jalan, akan tetapi petugas melihat pelaku membuang barang bukti tersebut dan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti,”ungkap kasubbag Humas
Sedangkan Untuk tersangka kedua Hendrik(42) tertangkap sekira jam 18.00 wib di jalan lintas bk III Desa Sumber Asri Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur ” Yang mana tersangka pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan oleh petugas terhadap Hendrik ditemukan barang bukti berupa satu paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,46 Gram yang ditemukan di pinggir jalan lintas Bk III Desa Sumber Asri Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur,”jelasnya
“yang mana barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka saat akan di periksa petugas Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 300.000 Antok(DPO) Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah sdra Antok akan tetapi yang bersangkutan juga tidak berada di rumah,”tegasnya
Untuk tersangka ketiga yang tertangkap Nanang Setiawan(26) sekira jam 20.00 wib di jalan Desa Petanggan Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur “pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Tersangka Nanang Setiawan ditemukan barang bukti berupa 10 sepuluh paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,30 Gram yang dimasukkan ke dalam dompet kecil warna coklat yang ditemukan di kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakan Tersangka Nanang Setiawan,”jelasnya
“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 300.000 dari Memed (DPO) Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Memed akan tetapi yang bersangkutan juga tidak berada di rumah,”ungkapnya
“Selanjutnya ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan dan pengembang lebih lanjut,”pungkas kasubbag Humas. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar