Griya Literasi

Deputi K-MAKI Sumsel Minta Diknas dan Pj Gubernur Sumsel Tinjau serta Evaluasi Kepala Sekolah SMAN 18

Minggu, 9 Jun 2024 20:09 5 menit membaca
Banner Toha Tohet

Sumsel Independen – Pemberitaan tentang kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 18 Palembang, Heru Supeno ,S.Pd .M.Si yang diduga arogan terhadap guru-guru nampaknya masih terus menjadi sorotan.

Kali ini, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan juga turut menyoroti atas tindakan yang dilakukan oleh Kepsek SMA Negeri 18 Palembang tersebut.

Dilansir dari salah satu media intensnews.id, sempat memberitakan bahwa Kepsek SMA Negeri 18 Palembang tersebut berbuat arogansi terhadap guru-guru, dimana pada point pertama tentang guru- guru ditekan untuk berikan nilai besar terhadap siswa/siswi nya meskipun siswa itu jarang membuat tugas tetapi kepsek dan wakil nya menyuruh para guru untuk memberikan nilai diatas 90 keatas.

Tidak hanya itu saja, bahkan ketika sedang menghadapi ujian, para wakil mewajibkan melunasi uang komite dan SPP terlebih dahulu sebelum diperbolehkan mengambil nomor ujian.

Dalam pemberitaan tersebut juga melalui point ke 3 nya, pihak sekolah membeli mobil operasional sekolah dengan sumbangan komite, dan alih – alih untuk kebutuhan sekolah, kegiatan bagi siswa, wali siswa, guru, bahkan siswa dipaksa melakukan penandatanganan guna persetujuan oleh Diknas untuk membeli mobil tersebut.

Meski sempat di tepis oleh Heru Supeno ,S.Pd .M.Si, namun permasalahan tersebut terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan hingga pengamat, salah satunya dari Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan.

“Harusnya kepala Dinas memberikan peringatan Kepala Sekolah tersebut, karena ini kan dunia pendidikan. Dunia pendidikan itu tidak boleh otoriter, dunia pendidikan itu harus mencerminkan seorang yang berjiwa pendidik,” kata Feri Kurniawan, Minggu (09/06).

Tidak hanya itu saja, Feri juga menanggapi pemberitaan terkait penggunaan uang komite yang digunakan SMA Negeri 18 guna pembelian mobil operasional.

“Kita itu malahan seharusnya menciptakan dunia pendidikan yang bebas biaya namun berkualitas. Kalau sudah untuk kendaraan operasional sekolah, kan ada Dinas,” ujarnya.

“Penggunaan uang komite untuk hal yang tidak diperlukan, dalam tanda kutip bentuknya mungkin pemerasan. Apalagi ada informasi bahwa siswa diwajibakan melunasi uang komite dan SPP terlebih dahulu baru diperbolehkan mengambil nomor ujian,” tegasnya.

Feri meminta dan berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel serta Pj Gubernur Sumsel untuk melakukan peninjauan langsung dan melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah SMA 18 tersebut.

“Karena kelakuan seperti ini dapat merusak dunia pendidikan, arogansi, mempunyai keinginan sendiri. Yang saya pertanyakan, ini Kepala Sekolah atau Kepala Daerah?,” ungkap Feri.

Feri juga menilai, bahwa pemberian nilai besar terhadap siswa yang terkesan terlalu dipaksakan dianggap mampu mempengaruhi kecerdasan siswa itu sendiri.

“Saya dulu bersekolah di swasta, dan untuk mendapatkan nilai yang besar itu harus dibutuhkan pemikiran dan kemampuan. Kalau semuanya diberikan nilai besar maka siswa itu sendiri akan menjadi bodoh,” tutur Feri.

“Ukuran kemampuan dari siswa itu sebenarnya dari nilai, namun bukanlah meningkatkan nilai yang bahkan terkesan dipaksa. Artinya itu malah pembodohan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 18 Palembang, Heru Supeno ,S.Pd .M.Si juga telah membatah serta memberikan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan negatif tersebut.

Menurut Heru, apa yang telah diberitakan oleh beberapa media tersebut merupakan suatu permberitaan yang salah bahkan dinilai kurangnya keberimbangan dalam berita.

“Di berita itu saja tidak ada konfirmasi terlebih dahulu ke saya, apakah benar atau tidak, seharusnya itu kan harus dikonfirmasi dahulu biar berimbang dan tidak hanya dari satu sumber saja,” kata Heru, Selasa (21/05) lalu.

Tidah hanya itu saja, Heru juga menyampaikan beberapa poin klarifikasi guna mebantah terkait berita yang dinilai cukup merugikan dirinya tersebut bahkan merusak citra SMAN 18 Palembang itu sendiri.

Adapun beberapa poin klarifikasi yang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMAN 18 Palembang tersebut, diantaranya, bahwa dirinya sebagai Kepala Sekolah memang harus tahu tentang keadaan dan situasi sekolah, termasuk keadaaan lingkungan, sarana prasarana, guru dan lainnya,

“Dengan demikian saya bisa melakukan perbaikan pembinaan dan pembimbingan, sebagai sekolah penggerak sekolah harus melakukan 4 hal yaitu, pembelajaran paradikma baru, peningkatan SDM, digitalisasi sekolah dan Perencanaan berbasis data. Dan ini harus
dipahami dan kerjakan kepala sekolah,” tuturnya.

Poin kedua, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak membedakan antara guru PNS, P3K atau honor, semua dianggap mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama.

“Guru yang dibutuhkan untuk wali kelas adalah guru yang bisa memenuhi kebutuhan siswa asuhnya, wali kelas sangat penting dalam rangka
pembimbingan peserta didik, jadi dipilih yang memiliki kecakapan dan mampu menjalankan tugas tugas sebagai wali kelas, sehingga penanaman Pendidikan karakter ke siswa bisa berjalan dengan baik,” kata Heru.

“Dan kalau ruang kelas agak kecil sudah terjadi sebelum saya datang ke SMAN 18. Gedung ini kan bekas SMKK, namun sekarang sudah dibangun kelas baru 2 ruang dari komite sekolah, dan sebagian kelas bebas banjir. Sekarang Ruang kelas sudah lebih baik dan semua sudah ber AC,” tambahnya.

Masih dikatakan Heru, bahwa banyak kesalah pahaman yang dari simpang siurnya pemberitaan yang beredar tersebut.

Dijelaskan Heru, bahwa guru memiliki salah satu tugas yakni menilai. Dan guru harus memahami penilaian pada kurikulum Merdeka yang berbasis kompetensi.

“Guru tidak boleh memepersulit siswa dalam pemberian nilai. Jika anak mendapatkan nilai pengetahuan bagus, pakteknya bagus, sikap-sikapnya bagus , maka anak berhak mendapatkan n
ilai yang baik,” ucapnya.

Disampaikannya, pemberian nilai harus berhati hati karena menyangkut masa depan siswa itu sendiri.

“Jika siswa dirasa memiliki kompeten yang baik, maka siswa siswa berhak mendapatkan nilai yang tinggi. Siswa yang nilainya kurang, wajib di bimbing untuk remedial, diberi motivasi agar mendapatkan nilai yg diharapkan. Ini menjadi tanggung jawab guru untuk memfasilitasi,” tutupnya (WrC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LXXIV
    Majalah Independen Edisi LXXII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode