Griya Literasi

Dicky Tertangkap Dugaan Kepemilikan Senpi

Jumat, 17 Sep 2021 18:31 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dicky Tridinata (30) warga Jalan Surya Sakti Kelurahan Alang-alang Lebar, Kecamatan Sukarami Palembang dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) di Polsek Prabumulih Timur.

Disambut baik pihak keluarga Elita Marsela, pasalnya dengan tertangkapnya Dicky hingga pengakuan Dikcy yang mengkambing hitamkan Elita dalam kasus penggelapan mobil rental hingga membuat Elita harus menjalani hukuman di lapas merdeka.

“Kami sangat senang Dicky bisa tertangkap dan mengakui perbuatannya dengan mengkambinghitamkan anak saya dalam kasus penggelapan yang dia lakukan,” ujar orang tua Elita, Saliya Sukiro (45) di dampingi Suami Edi Hartono (49) dan kuasa hukumnya Sapriadi Syamsudin dari kantor Sapriadi Syamsudin dan Patners.

Oleh karena itu ia bersama kuasa hukumnya akan meminta keadilan untuk di bebaskannya Elita yang didakwa hukuman penjara selama dua tahun dan sudah menjalani hukuman di lapas wanita selama sembilan bulan.

“Kami akan meminta keadilan karena anak kami ini tidak bersalah karena dia hanya korban Dikcy saja, sehingga untuk hal ini kami akan menyerahkannya kepada kuasa hukum kami,”ujarnya, Jumat (17/9) malam.

Terungkapnya kalau Elita menjadi korban Dicky karena ia bersama suami dan kuasa hukum langsung menemui Dicky di Polsek Prabumulih Timur dan dia mengakuinya dengan membuat surat penyataan yang ditandatangani diatas materai oleh Dikcy.

Griya Literasi

Sementara itu, Kuasa Hukum, Sapriadi Syamsudin menambahkan, kalau pihaknya sudah bertemu langsung dengan Dicky ini di Polsek Prabumulih Timur yang ditangkap atas kasus kepemilikan senpi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja polisi dalam hal ini Polsek Prabumulih Timur dengan menangkap saudara Dicky karena selama dua tahun pihak keluarga Elita sudah mencari keberadaan Dicky ini,” katanya.

Dicarinya Dicky oleh pihak keluarga Elita lanjut dia mengatakan, bahwa dari ulah Dicky ini membuat kliennya harus mendekam di penjara karena divonis selama dua tahun.

Dirinya menjelaskan, bahwa Dicky menggunakan tangan kliennya dengan meminjam identitas KTPnya untuk merental sebuah mobil di tempat rekanan dari Dikcy sendiri.

“Dalam kasus klien kami ini saudara Dicky ini DPO, sehingga dengan tertangkapnya Dicky ini menjadi angin segar untuk bisa membebaskan klien kami yang tidak bersalah. Tidak hanya itu kami juga yakin klien kami bukan korban satu-satunya tapi masih ada korban lainnya,”kata dia.

Atas temuan ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah kongkrit dalam mencari keadilan untuk kliennya dengan majelis hakim melakukan peninjauan ulang (PK) dalam kasus ini.

“Dengan bukti baru ini kita berharap majelis hakim dapat meninjau ulang keputusannya dan membebaskan klien kami yang tidak bersalah. Sedangkan bagi korban lainnya agar untuk segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib, pasalnya kasus penggelapan yag dilakukan tidak hal satu kali tapi banyak,” ungkapnya. (Rl)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode