Griya Literasi

Dimana Letak Keadilan? Hati Nurani ..Yaa…Di Hati Nurani

Sabtu, 19 Feb 2022 16:05 5 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – “Hati Nurani Tidak Berada di dalam buku” kata- kata ini lah yang penulis kutip dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia Bpk. Dr. ST Burhanuddin, SH., M.M.

Apa itu hukuman ? Menurut Elizabeth B. Hurlock mendefinisikan hukuman ialah : “punishment means to impose a penalty on a person for a fault offense or violation orretaliation”. (Hukuman ialah menjatuhkan suatu siksa padaseseorang karena suatu pelanggaran atau kesalahan sebagaiganjaran atau balasannya). Menurut Purwanto maksud dari hukuman (punishment) ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sejajarnya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahanMenurut Ahmadi dan Uhbiyanti, hukuman adalah suatu perbuatan di mana kita secara sadar dan sengajamenjatuhkan nestapa kepada orang lain, baik dari segikejasmanian maupun dari segi kerohanian. Hukuman adalah sebuah cara untuk mengarahkan sebuah tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum.

Lalu apa itu keadilan ? Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama memaknainya, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya, ketika seseorang menegaskan bahwa ia melakukan suatu keadilan, halitu tentunya harus relevan dengan ketertiban umum dimanasuatu skala keadilan diakui. Keadilan berasal dari kata adil, artinya tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah yang merupakan suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif.

Apakah setiap kesalahan harus mendapat hukuman dan apakahitu kemudian dapat disebut sebagai suatu keadilan ? Hukumsangat erat hubungannya dengan keadilan, bahkan ada pendapatbahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supayabenar-benar berarti sebagai hukum, karena memang tujuanhukum itu adalah tercapainya rasa keadilan padamasyarakatDan apakah setiap hukuman adalah harus di pidana???? Penegakan hukum pidana adalah sebagai upaya terakhir(Ultimum Remedium) di dalam penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat ketika semua upaya lain telah dilalui namunbelum dianggap tepat sebagai penyelesaian masalah barulahhukum pidana itu dapat diterapkan.

Pada masa sekarang sedang digalakkan paradigmapenghukuman yang baru di dalam penyelesaian suatu perkarapidana, yaitu berupa penyelesaian perkara dengan carapendekatan restorative justice dimana pada pendekatan inipelaku pidana di dorong untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkannya terhadap korban, keluarganya maupunmasyarakat yang tentunya bertujuan untuk mendapatkan solusidalam perbaikan hubungan dan kerusakan yang telah di timbulkan dalam masyarakat. Pada pendekatan ini keadilan yang didasarkan pada adanya perdamaian kata maaf antara pelakutindak pidana kepada korban, keluarga dan masyarakat adalahmenjadi “GONG” sebagai simbol kesadaran pelaku tindakpidana dalam mengakui kesalahan dan perbuatan yang kemudian mendapat respon positif dari korban, keluarganya danmasyarakat yang dapat membukakan pintu maaf atas perbuatanyang dilakukan oleh pelaku dengan diimbangi pemulihankeadaan atau dengan kata lain perbaikan kepada keadaan semulaseperti sebelum terjadinya tindak pidana baik itu dilakukandengan adanya perdamaian, pembayaran ganti kerugian, danpemulihan kondisi konflik di tengah masyarakat.

Griya Literasi

Tujuan pendekatan restoratof Justice adalah sebagai wujudpenegakan hukum untuk lebih humanis dihadapan hukumdimana lebih menekankan kepada Hati Nurani baik dari pelaku, pihak korban, masyarakat dan aparat penegak hukum itusendiri.Kemudian telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan BerdasarkanKeadilan Restoratif yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juli2020. Dan tentunya ada syaratsyarat tertentu yang harusdipenuhi dalam penerapan pendekatan restorative justice iniyaitu dengan mempertimbangkan subjek, objek, kategori, danancaman tindak pidana; latar belakang terjadinya dilakukannyatindak pidana; tingkat ketercelaan; kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana;cost and benefit penangananperkara; pemulihan kembali pada keadaan semula; dan adanyaperdamaian antara Korban dan Tersangka.

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut:

a. tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda ataudiancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti
atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindakpidana tidak lebih dari Rp2.500.000,OO (dua juta lima ratusribu rupiah). Dan selain itu masih banyak lagi syaratsyarat yang tertuang di dalam pasal 5 Undang undang ini penghentian penuntutanberdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhisyarat antara lain :
a. telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula
yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
1. mengembalikan barang yang diperoleh dari
tindak pidana kepada Korban;
2. mengganti kerugian Korban;
3. mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat
tindak pidana; dan/ atau
4. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari
akibat tindak pidana;
b. telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban
dan Tersangka; dan
c. masyarakat merespon positif.

Bukanlah suatu kebanggaan bagi aparat penegak hukummelakukan penahanan kepada pelaku tindak pidana ketikapelaku tindak pidana itu sendiri tidak menyadari dan tidakmenyesali perbuatannya. Bukanlah pembenahan yang diperoleh ketika seseorang tidak menyadari perbuatannya dantidak mengakui kesalahan melainkan justru lebihmenjerumuskan pelaku kepada jurang kehancuran ketika hatinuraninya tidak terketuk di dalam penyesalan dan bukan pula pembenahan yang sempurna ketika korban tidak terketuk hatinuraninya untuk memaafkan perbuatan pelaku tindak pidanaketika perbuatannya itu benarbenar membutuhkanpemakluman yang menjadi alasan ataupun latar belakang tindakpidana itu dilakukan oleh si pelaku. Ketika perbuatan pelakuadalah perbuatan yang sangat perlu untuk dapat dimaklumibesar harapan UndangUndang ini untuk menggerakkan aparatpenegak hukum, pelaku dan korban untuk samasama berfikirjernih menggunakan hati nurani agar dapat mencapai tujuanyang seadiladilnya dengan mengutamakan perdamaian sebagaipemulihan di dalam kondisi bermasyarakat menjadi lebih baikdan lebih humanis.Bahwa kemudian menjadi tanggung jawabkita bersama ketika terdapat masalah sosial yang tercipta di dalam masyarakat ketika lingkungan masyarakat itu sendiritidak stabil. Oleh sebab itulah kita perlu melakukanpembenahan bersamasama untuk meningkatkan kesadaranbahwa tindak pidana itu terjadi bukan karena terjadi dengansendirinya melainkan banyak faktor yang melatarbelakanginyasehingga harus kita sadari peran saling mendengarkan danmenghargai seseorang adalah sebuah nilai moral yang sangatditunggu sebagai pengambil keputusan terbaik yang berasal dariHati Nurani.

Penulis:

Arianti Maya Puspa Dewi, SH // Jaksa Muda

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Ramapasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode