Sumsel Independen – Dinas Pertanian OKU Timur menargetkan 3000 hingga 5000 Hektar sawah petani padi di OKU Timur untuk ikut Asuransi Usaha Tani Padi. Target ini naik dibandingkan data di tahun 2020 hanya 1.441 hektar sawah petani padi di OKU Timur yang ikut Asuransi ini.
PLH Kepala Dinas Pertanian OKU Timur M Husin Melalui Kabid Sarana dan prasarana dan Perlindungan Niswaturohman, SP mengatakan, target tersebut berkenaan agar dapat membantu petani jika terdapat hal-hal yang tidak di inginkan, seperti puso atau gagal panen karena faktor yang tidak bisa dihindarkan. Dengan ikut Asuransi ini petani akan terbantu mendapatkan permodalan kembali baik sebagai biaya tanam atau sebagainya.
“Setiap petani yang ikut Asuransi ini, per hektare dapat klaim sebesar Rp 6.000.000. dengan fremi nya yang seharusnya sesuai aturan itu membayar Rp 150.000 namun karena dibantu subsidi pemerintah hanya membayar sebesar 20 persen atau Rp 3.6000,” katanya
Bagi petani yang mau ikut Asuransi ini, disarankan agar segera mendatangi kantor Balai penyuluhan pertanian yang ada di Kecamatan nanti petani didaftarkan melalui aplikasi SIAP. Kabid Niswaturohman, SP menjelaskan, Asuransi ini sendiri pembayarannya langsung melalui Asuransi Jasindo, sedangkan pihak Pertanian hanya mengeluarkan SK kelompok pertanian tersebut sebagai dasar klaim asuransi.
“Asuransi ini di OKU Timur sudah berjalan sejak 2012, di tahun 2019 pernah mencapai 6000 hektar sawah petani yang ikut Asuransi ini,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, untuk asuransi ini setiap petani dijatahi maksimalnya 2 hektar untuk mendapatkan asuransi ini. Selebih dari itu tidak bisa didaftarkan di Asuransi. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke petani terkait asuransi ini, sebab ini salah satu upaya membantu petani yang jika ada permasalahan terhadap tanaman dapat membantu biaya dalam proses tanaman kembali.
“Untuk menentukan apakah sawah petani itu layak di klaim juga ada petugas yang memperivikasi di lapangan, jadi tidak serta merta dapat mengklaim. Ada petugas yang mengecek,” pungkasnya
Cak_In
<
Tidak ada komentar