Sumsel Independen – Guna meningkatkan kompetensi profesi tenaga teknis kefarmasian, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Sumatera Selatan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar “Workshop Peningkatan Kompetinsi, Re-Sertifikasi Kompetensi dan Pengambilan Sumpah Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian” di OPI Indah Hotel Palembang, Sabtu (13/08).
Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy melalui Kabid SDK, dr. Icon Harizon, MKM mengatakan, pihaknya sangat mendukung atas setiap kegiatan yang dilakukan dalam meningkatkan kompetensi profesi tenaga teknis, baik itu kefarmasian ataupun tenaga teknis dalam bidang pelayanan kesehatan lainnya.
“Jadi kita selaku Dinas Kesehatan sangat mendukung adanya uji kompetensi ini guna memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” kata dr. Icon Harizon.
Dijelaskannya, bahwa uji kompetensi dinilai merupakan suatu hal penting yang dibutuhkan untuk profesi dalam melakukan tindakanya profesinya sesuai kompetensi.
“Memang semua profesi itu ada uji kompetensi termasuk juga tenaga teknis kefarmasian,” jelasnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya uji kompetensi, setiap profesi kesehatan kedepan mampu memiliki kemampuan yang mempuni untuk melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan profesinya.
“Dan uji kompetensi itu dilakukan untuk menstandarkan kompetensi yang dimiliki oleh suatu profesi supaya nantinya pelayanan yang didapatkan untuk masyarkat itu sama atau sesuai standar,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua PD PAFI Sumsel, R.H. Aguscik Johar, SE, MM melalui Sekretaris PD PAFI Sumsel, Zainal Arifin, A.Md.Farm, SE, MM menjelaskan, bahwa kegiatan uji kompetensi tersebut diikuti sebanyak 111 orang, dengan total jumlah yang mengikuti sumpah profesi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) sebanyak 120 orang.
“Ini dilakukan dua kali dalam satu tahun. Maksud diadakannya penyumpahan ini adalah untuk menyiapkan TTK yang memenuhi persyaratan secara hukum sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU nomor 36 tentang tenaga kesehatan,” jelas Zainal yang juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana.
“Yang mana juga, salah satu syarat untuk membuat STR adalah surat pernyataan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi dalam hal ini profesi TTK,” tutupnya. (Wira)
<
Tidak ada komentar