Sumsel Independen – DPO berinisial DK(34) warga Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur. berhasil di amankan Satreskrim polres OKU Timur dari hasil pengembangan tersangka yang telah terlebih dahulu di amankan dalam Kasus Tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H D
didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka pencurian DK(34) Alamat Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur.
yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Di mana kronologi kejadian Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 korban pulang dari tugumulyo Kab. OKI sesampainya di rumah sekitar pukul 14:00 WIB korban melihat Pintu jendela samping rumah telah terbuka dan besi teralis nya telah rusak selanjutnya korban masuk kedalam rumah memeriksa keadaan didalam rumah dan ternyata dua unit sepeda motor yang di letakkan samping ruangan dapur di telah hilang.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K .S.H,menerangkan bahwa telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka DK(34) Alamat Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur.
Di mana kronologi penangkapan bermula telah di tangkap Tersangka RB dari pengembangan penyidikan bahwa tersangka RB melakukan perbuatan pencurian bersama dengan DK Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi yang tepat dan akurat tentang keberadaan tersangka DK.
lalu pada hari kamis tanggal 28 januari 2020, sekira jam 19.00 WIB di rumah desa kota baru kecamatan martapura kab. OKU Timur telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DK Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama tersangka RB Selanjut tersangka DK di bawa ke Polres Okut untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar