Griya Literasi

DPRD Muba Sampaikan Hasil Reses III Tahun 2020

Senin, 7 Sep 2020 14:27 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-29 Tahun 2020 Dalam Rangka Penyampaian Hasil Reses III DPRD Kabupaten Muba Tahun 2020, di Ruang Paripurna DPRD Muba, Senin (7/9/2020).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedy dan dihadiri para Anggota DPRD Muba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Muba.

Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedy mengatakan pada tanggal 27-30 Agustus 2020 Anggota DPRD Muba telah melaksanakan Masa Reses III sesuai daerah pemilihannya. Pelaksanaan Masa Reses oleh Anggota DPRD merupakan realisasi dari amanah Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD, bahwa reses dilakukan anggota DPRD secara perseorangan ataupun kelompok guna mendapatkan aspirasi masyarakat secara langsung di wilayah Kabupaten Muba.

“Untuk melaksanakan pasal 92 ayat 6 bahwa setelah pelaksanaan reses Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok berkewajiban membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan resesnya dan laporan tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna untuk kita pedomani bersama berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010, hasil reses adalah bagian dari pokok-pokok pikiran Anggota DPRD atas aspirasi masyarakat yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun penyampaian hasil Reses III yang dilakukan Anggota yakni :

Daerah Pemilihan (Dapil) I dengan Juru Bicara Sodingun SH yaitu Kecamatan Sekayu, Kecamatan Keluang, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Jirak Jaya.

Anggota Dapil I Pelaksanaan Reses II Tahun 2020 yaitu Supriasihatin, Irwin Zulyani SH, Sodingun SH, Eni Erliza SE, Feri Yusmadi SE, Ziadatulher SE SH, Abdul Basit, Alpian, Damsih, SH, H Rabik Hs SE SH MH, Nuti Romayana SPd I dan A Rahman Senen.

Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan Juru Bicara M Tanzil Asrori yaitu Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Batang Harileko, Kecamatan Sanga Desa dan Kecamatan Plakat Tinggi.

Griya Literasi

Anggota Dapil II Pelaksanaan Reses II Tahun 2020 yaitu Jon Kenedi SIP MSi, Muhamad Yamin, Rustam SSos, Evra Hariadhy SE, Karan Karnedi, M Amin SH, Senen, Yudi Trikarya, Endi Susanto dan M Tanzil Asrori.

Daerah Pemilihan (Dapil) III dengan Juru Bicara Iwan Aldes SSos MSi yaitu Kecamatan Tungkal Jaya, Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Lalan.

Anggota Dapil III Pelaksanaan Reses II Tahun 2020 yaitu Edi Hariyanto, H Ismail, Firman Akbar SH, Edi Pramono, Andik Setiawan ST, Amirul Muchtar SE, Sugondo, Iwan Aldes SSos MSi, Afitni Junaidi Gumay SE, Dedi Zulkarnain SE, Hendra Wijaya dan Muhamad Isa.

Daerah Pemilihan (Dapil) IV dengan Juru Bicara Rudi Hartono, SSos yaitu Kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat dan Kecamatan Sungai Lilin.

Anggota Dapil IV Pelaksanaan Reses II Tahun 2020 yaitu Nupri Soleh SKom, Rudi Hartono SSos, Paimin SH, Drs Ahmad Fauzie SE MSi, Ahmadi Dausat, Nyadianto, Martinus, Sumarno, Heriyadi, Junsak Hasanudin dan Jepri Yansyah.

Juru bicara Dapil I Sodingun SH mengatakan hasil reses diperoleh berdasarkan pertemuan dan diskusi antara anggota DPRD Muba dengan kepala desa dan perangkatnya serta masukan-masukan masyarakat juga monitoring dilapangan.

Sementara Juru Bicara Dapil II M Tanzil Asrori, menyampaikan catatan-catatan hasil resesnya agar dapat diperhatikan Pemerintah Kabupaten Muba, diantaranya mohon untuk didirikan pasar mingguan atau kalangan di Desa Panai karena desa tersebut jauh dari pasar induk, kemudian agar dapat diusahakan pembangunan tower telekomunikasi di Desa Pangkalan Bulian dan Desa Ulak Kemang Kecamatan Batanghari Leko karena disana kesulitan jaringan telekomunikasi dan sebagai upaya mendukung kegiatan peserta didik dalam masa Pandemi COVID-19.

“Semoga hasil pelaksanaan Reses III tahun 2020 ini dapat memberi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Muba sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode