Griya Literasi

DPRD Setujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2020

Senin, 12 Jul 2021 20:08 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Gubernur Sumsel, H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna ke 31 dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 yang digelar  di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (12/7/21).

Dalam   laporan pembahasan dan penelitian yang telah dilalakukan lima komisi DPRD Sumsel tersebut, semuanya sepakat untuk menjadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Sumsel

Terkait hal ini, Gubernur Sumsel, Herman Deru menyambut baik atas putusan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya, keputusan bersama ini merupakan upaya kongkrit mewujudkan good government dalam pengelolaan  keuangan  daerah.

“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tinggiunya, Saya berikan kepada anggota DPRD Sumsel  yang telah bekerja keras hingga disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD Tahun Anggaran 2020,” ujarnya.

Gubernur Sumsel dan Pimpinan DPRD Sumsel

Dia menjelaskan, sejumlah hasil pembahasan yang diberikan lima komisi DPRD Sumsel turut mengemukakan koreksi dan rekomendasi. Sejumlah catatan tersebut akan menjadi perhatian serius pihaknya dalam upaya meningkatkan pengelolaan keuangan kedepannya.

Griya Literasi

“Kita berkomiteman menyelenggaran pemerintah yang bersih, termasuk dalam pengelolaan keuangan untuk mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua,” tambahnya.

Sebelumnya, rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati S.H., M.H ini, memberikan kesempatan kepada lima Komisi DPRD Sumsel untuk menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 Pemprov Sumsel.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Sumsel

“Dengan disepakati semua komisi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Sumsel ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya dihadapan para anggota DPRD Sumsel.

Sementara itu, melalai juru bicara masing-masing, kelima Komisi DPRD Sumsel telah menyatakan dapat memahami, menerima dan menyetujui Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2020 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

“Memberikan apresiasi terhadap capaian prestasi dan pemberian WTP dari BPK kepada Pemprov Sumsel. Setelah melakukan kajian dan penelitian, Komisi I DPRD Sumsel menyujutui pemahanan dan memahami Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan selanjutnya untuk ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Drs Tamrin M.Si  selaku juru bicara Komisi I DPRD Sumsel. (Adv)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode