DPRD Sumsel Kebut Pembahasan Raperda Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana

Sumsel Independen – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular dan Bencana. Perda ini dibutuhkan untuk melindungi warga Sumsel dari wabah dan bencana, terutama yang saat ini sedang dalam pendemi Covid-19.
“Kita ingin melindungi warga melalui aturan ini,” kata ketua Bapemperda DPRD Sumsel, H Toyeb Rakembang usai paripurna di DPRD Sumsel, Selasa (10/11).
Dikatakan politisi PAN ini, Raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut sudah masuk pembahasan penjelasan oleh Bapemperda. Selanjutnya meminta pendapat Gubernur, tanggapan fraksi dan pembentukan pansus.
“Kita targetkan akhir bulan November ini bisa selesai karena Perda ini sangat penting dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap mantan wakil ketua DPRD Mura ini.
Toyeb menambahkan, Perda ini nanti tidak hanya berlaku dalam hal Covid -19 yang saat ini melanda saja, tapi dapat juga menjadi rujukan jika kedepan terdapat wabah/penyakit menular lainnya. Bahkan dalam hal bencana yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
“Kita berharap Covid-19 ini segera berakhir, tapi kita tidak bisa memastikan bahwa kedepan apakah akan ada penyakit/wabah berikutnya. Belajar dari hal ini dan dengan semangat melindungi masyarakat, maka Perda ini bisa menjadi landasan nantinya,” ungkapnya.
Ia memberikan sedikit bocoran dalam Perda itu nanti diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat baik secara perseorangan, instansi atau badan hukum.
“Dalam Raperda ini juga diatur sanksi, mulai dari adminitratif sampai pada pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) setelah sanksi administratif dijatuhkan,” pungkasnya. (Ril)
