Sumsel Independen – Usai menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, massa Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Lestari (Kawali) Sumsel melanjutkan aksinya di Gedung DPRD Sumsel, Senin (29/8).
Di gedung wakil Rakyat tersebut, mereka mendesak anggota DPRD Sumsel untuk ikut mengawal tuntutan mereka yakni mencabut izin operasional PT Musi Prima Coal dan Lematang Coal Lestari serta PT GHEMMI yang beroperasi di Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.
Massa aksi diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Iwan Hermawan. Politisi Partai Hanura ini menyebut akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Kawali Sumsel. “Segera akan kami tindaklanjuti. Kamis (1/9) ini, kami akan menggelar rapat untuk membahas ini,” katanya.
Dia menuturkan, perusahaan perusak lingkungan sudah sepantasnya mendapat sanksi. Sesuai dengan UU lingkungan hidup, pelanggar dapat dikenakan sanksi baik secara administratif maupun pidana.
“Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Apabila ada yang merusak lingkungan hidup, akan mendapat sanksi baik administratif hingga pidana penjara,” ucapnya.
Pria yang maju dari Dapil Sumsel 5 ini menjelaskan, proses hukum terhadap perusak lingkungan tidak membutuhkan delik aduan. “Tinggal mengadukan saja,” ucapnya.
Dijelaskannya, DPRD Sumsel pada prinsipnya menyepakati apabila dilakukan penutupan terhadap izin perusahaan tambang maupun sektor lainnya yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan ataupun pelanggaran lainnya.
“Saya sepakat perusahaan yang seperti itu (perusak lingkungan) harus dicabut izinnya. Kami juga akan ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan kawan-kawan,” tegasnya.
<
Tidak ada komentar