Griya Literasi

Dua Orang Laki-laki Sedang Asik Pesta Narkoba, Digrebek Satresnarkoba Polres OKUT

Senin, 1 Feb 2021 12:06 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sedang asik menikmati sabu sabu dua orang laki laki MR(47), dan RD(40)di amankan Satreskoba Polres Oku Timur di Desa Batu Sido Waluyo kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah mengamankan dua orang Tersangka MR(47) Alamat Desa Batu Sidowaluyo Kec. Belitang Mulya Kab.OKU Timur dan RD(40)Alamat Desa Batu Sidowaluyo Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur memiliki, menyimpan, membawa dan mengkonsumsi Narkoba Jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Menerangkan bahwa telah melakukan Penangkapan terhadap kedua Tersangka MR(47) Alamat Desa Batu Sidowaluyo Kec.Belitang Mulya Kab.OKU Timur dan RD(40)Alamat Desa Batu Sidowaluyo Kec.Belitang Mulya Kab.OKU Timur.

Griya Literasi

Di mana kronologi penangkapan
Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB. didalam rumah pelaku MR di Desa Sido Waluyo Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap dua orang laki-laki yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum ” memiliki, membeli, menyimpan, menguasai secara bersama-sama Narkotika Jenis Sabu”. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu rumah di desa Sido Waluyo yang sering dijadikan tempat konsumsi Narkotika Jenis Sabu, mendapatkan Informasi yang akurat petugas tim Satresnarkoba segera menindak lanjuti info tersebut, selanjutnya petugas tim Resnarkoba segera ke lokasi rumah yang sudah menjadi target, sekira jam 20.00 WIB petugas tiba di lokasi tersebut dan segera melakukan penangkapan, kemudian didapati dua orang laki-laki yang mengaku bernama MR dan RD selanjutnya petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati dua paket kecil sisa pakai Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening kecil dengan berat bruto 0,32 gram, dua buah alat penghisap sabu / bong, tiga buah cotton bud, tiga buah korek api gas yang ditemukan petugas didalam kotak kayu yang berada didinding dalam rumah pelaku MR yang mana berdasarkan pengakuan pelaku MR Narkotika Jenis Sabu tersebut pelaku dapatkan dengan cara membeli dari teman pelaku atas nama Jon (DPO) kemudian petugas melakukan pengembangan untuk menangkap Jon akan tetapi Tersangka tidak berada ditempat, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode