Griya Literasi

Dua Raperda Usulan Eksekutif Disepakati DPRD Sumsel

Senin, 7 Feb 2022 19:06 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel IndependenDPRD Provinsi Sumsel sepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam Paripurna ke XLV (45) dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang perubahan dan penambahan Propemperda Provinsi Sumsel tahun 2022.

Paripurna perdana pada tahun 2022 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Kartika Sandra Desi, SH. Turut dihadiri Wakil Gubernur Sumsel Ir. H. Mawardi Yahya serta Sekretaris Daerah SA Supriono.

Pimpinan Rapat Paripurna

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah :

Raperda tentang Jasa Kontruksi
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal.

Sebelum disepakati terlebih dahulu peserta paripurna mendengarkan penjelasan dari Bapemperda Provinsi Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag dan disampaikan oleh pelapor Drs. H. Solehan Ismail.

Penjelasan dari Bapemperda Provinsi Sumsel

Dalam penjelasannya Bapemperda menyampaikan diantaranya latar belakang serta urgensi dari Raperda tersebut, tentang jasa konstruksi disampaikan bahwa:

Griya Literasi

“Kehadiran peraturan daerah ini sangat dinantikan untuk mengatasi kekosongan hukum tentang jasa kontruksi. Dengan kata lain kehadiran peraturan daerah ini nantinya memberikan legalitas bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pada sub bidang jasa kontruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terang pelapor.

Selanjutanya terkait Raperda Perubahan Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disampaikan bahwa :

“Perubahan Peraturan Daerah ini sangat penting sebagai pelaksanaan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah. Sehingga Peraturan Daerah ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan Daerah sebelumnya” lanjut pelapor.

Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M

Diakhir laporan, Bapemperda DPRD Prov. Sumsel menyimpulkan bahwa Raperda tersebut layak untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2022, hal ini setelah mempelajari seksama kelengkapan dokumen Raperda, mendengarkan penjelasan instansi pengusul dan mendengarkan masukan tim ahli/kelompok pakar DPRD Prov. Sumsel. Setelah Mendengarkan Laporan, secara aklamasi para peserta paripurna menyetujui apa yang menjadi kesimpulan Bapemperda tersebut.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramandha dan Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya

Agenda Paripurna pun ditutup dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD yang menambahkan 2 Raperda tersebut kedalam Propemperda tahun 2022 yang rancangannya terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan telah disepakati oleh peserta sidang. (Adv)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode