Griya Literasi

Dua Remaja Nyambi Jadi Kurir Narkoba Di Bekuk Satnarkoba Polres OKUT Hendak Antara Paket Sabu

Selasa, 23 Feb 2021 11:02 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dua remaja Nyambi jadi kurir narkoba dan salah satunya berstatus sebagai pelajar berinisial ESP(18) dan (FAA)18 ,Nyambi jadi kurir narkoba dengan di upah sebesar Rp.200.000 berhasil di bekuk tim satnarkoba Polres OKU Di hendak antarkan paket narkoba jenis sabu di jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur, Selasa (23/2/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K ,melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka EPS(18) dan FAA(18) karena telah melanggar tindak pidana membeli,menyimpan, memiliki,mengkonsumsi dan menguasai narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang Tersangka EPS umur (18) pelajar, alamat Desa Kangkung Kec.Semendawai Barat Kab.OKU Timur. Dan FAA(18) alamat Desa Suka Negeri Kec.Semendawai Barat Kab.OKU Timur, Karena kedua Tersangka telah melakukan Tindak Pidana membeli menyimpan memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.

Griya Literasi

dimana kronologi penangkapan terjadi Pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB Di jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap EPS dan FAA pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,37 Gram yang dibalut dengan tisu dan plastik bening yang ditemukan di pinggir jalan Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur yang mana barang bukti tersebut dibuang oleh FAA .

dari pengakuan tersangka EPS dan FAA bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan kedua tersangka dengan cara membeli dari Amre dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan diantar kepada pemesan barang tersebut yang bernama Mung Dan dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp. 200.000 dari Mung,Selanjutnya EPS dan FAA dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode