Sumsel Independen — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI). Dugaan korupsi ini memiliki potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar. Dua tersangka tersebut adalah Milawarma, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016, dan Nurtima Tobing, seorang analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 yang juga menjabat sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa pertambangan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam konferensi persnya hari ini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan program bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai dengan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup kembali menetapkan dua orang tersangka yakni, M selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan NT selaku analis bisnis media PT Bukit Asam periode 2012 – 2016 dan sebagai wakil ketua tim akusisi jasa pertambangan,” tegasnya.
Vanny menambahkan bahwa sebelumnya, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan hasil pemeriksaan tersebut memberikan cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam perkara ini. Oleh karena itu, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
Untuk memastikan keterlibatan tersangka yang lebih baik, Kejati Sumsel memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari. Mereka akan ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang (untuk tersangka M) dan Lapas Perempuan Merdeka (untuk tersangka NT). Hal ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang mengkhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam penyelidikan kasus ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar. Perbuatan tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 50 orang. Saat ini tim penyidik juga masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PTBA) Tbk, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Saiful Islam, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA. (RN)
<
Tidak ada komentar