Griya Literasi

Dukung Percepatan DOB Kikim Area

Senin, 15 Mar 2021 13:19 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH, MH menyatakan, tidak alasan bagi DPRD Sumsel tidak mendorong terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) kabupaten Kikim Area.

Hal tersebut disampaikan Anita saat menerima audiensi presidium pembentukan DOB Kikim Area yang diketuai Drs H Chozali Hanan MM di ruang rapat pimpinan, Senin (15/3).

“Pastinya usulan pembentukan DOB Kikim Area tidak dilakukan ‘ujuk-ujuk’ (tiba-tiba, red), tetapi sudah melalui pengkajian yang matang dengan melibatkan para tokoh Kikim Area di semua daerah,” tegas Anita.

Politisi Golkar ini memastikan akan melibatkan seluruh fraksi dan anggota DPRD Sumsel untuk membahas persoalan pembentukan DOB Kikim Area. Kemudian, terkait UU no 23/2014 tentang pemerintahan daerah, maka DPRD Sumsel akan mensinergikan hal ini dengan gubernur Sumsel.

“Semoga DOB ini segera terwujud demi kemaslahatan rakyat,” terangnya.

Ketua presidium CDP DOB Kikim Area, Drs H Chozali Hanan MM memaparkan, Kikim Area merupakan pemekaran dari kabupaten Lahat. Luas wilayah 1.494,41 km dengan cakupan wilayah 89 desa di 5 kecamatan, yakni Kikim timur, Kikim tengah, Kikim barat, Kikim selatan, dan kecamatan Pseksu.

Griya Literasi

“Jumlah penduduk 102.160 jiwa. Sedangkan sumber daya alam yang terkandung di bumi Kikim Area adalah batubara, minyak dan gas bumi,” paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan DOB Kikim Area dideklarasikan pada 16 September 2004. Kemudian tahun 2007 keluar keputusan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel tentang persetujuan pemekaran kabupaten Lahat.

Dalam perjalanannya setelah lengkap syarat secara administrasi, kemudian Presiden mengeluarkan surat presiden No 56/Pres/2013 tertanggal 27 Desember 2013 ditujukan kepada ketua DPR RI prihal 65 RUU CDOB termasuk Kikim Area yang akan dibahas oleh DPR RI periode 2014-2019.

“Sebelum pembahasan CDOB oleh DPR RI, keluarlah UU nomor 23/2014 tentang Pemda yang mensyaratkan daerah pemekaran,” ungkapnya.

UU tersebut tetap memberikan peluang pemekaran, dimana dalam Pasal 37 huruf b angka 3 Persetujuan Bersama  DPRD Provinsi dengan Gubernur dari Daerah Provinsi yang mencakupi Daerah Persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

“Saat ini dukungan dalam bentuk Keputusan DPRD Provinsi maupun Gubernur masing-masing terpisah. Melalui forum terhormat ini, atas nama masyarakat Kikim Area kami memohon kepada ketua DPRD Sumsel dan anggota untuk memberikan dukungan dengan menerbitkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sumsel,” tukasnya. (Ril)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode