Griya Literasi

Empat Pemuda Pengeroyokan Dengan Senjata Tajam Di Ringkus Satreskrim Polres OKU Timur

Minggu, 29 Agu 2021 15:46 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Empat pemuda berinisial JPS(19) RM(18) NH(20) dan YIP(19) Asal Desa Bandar Sari Kabupaten Way Tuba di amankan satreskrim Polres Oku Timur karena terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban AP 25 tahun mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri dan luka bacokan pada bagian kepala korban dan saat ini korban menjalani perawatan kesehatan di Klinik Amanda, Minggu (28/8/2021)

Kasi Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto menerangkan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekitar jam 23:00 WIB telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban AP yang terjadi di Taman Hutan kota Pemkab kota baru selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur.

“pada saat itu korban bersama dengan Saksi Dimas sedang berada di Hutan kota pemkab untuk menyaksikan adanya perkelahian antara teman korban dengan Agung kemudian pada saat itu Agung kalah dalam perkelahian tersebut kemudian teman-teman yang di bawa oleh Agung tersebut tidak terima dan langsung melakukan penyerangan,”jelasnya

“yang saat itu korban menjadi sasaran dari penyerangan tersebut terlebih dahulu pelaku Rizky (DPO) memukul korban AP kemudian teman korban melihat secara jelas pelaku RM(18) dengan menggunakan satu bilah senjata tajam menusuk pinggang belakang korban sebelah kiri lalu saksi teman korban juga melihat salah satu orang yang tidak di kenal dengan menggunakan satu bilah senjata tajam jenis parang mengarahkan senjata tersebut ke arah kepala korban,”imbuhnya

Griya Literasi

setelah kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada bagian tubuh pinggang sebelah kiri dan luka bacokan pada kepala hingga saat ini korban masih menjalani perawatan kesehatan di Klinik Amanda.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 105 / VIII / 2021 / SPKT / SATRESKRIM / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Agustus 2021.dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan satreskrim Polres Oku Timur dapat mengamankan ke empat tersangka yang di jerat dengan pasal Tindak Pidana Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Pasal 170 Yo 55 KUHPidana

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim AKP Apromico, SH S.I.K,.MH, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah mengamankan empat orang Tersangka Pengeroyokan 1.JPS(19) 2.RM(18) 3.NH(20) 4.YIP(19) Karena telah Melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

IPTU Edi Menjelaskan kronologi penangkapan bermula Dari hasil pengembangan dan keterangan Tersangka yg terlebih dahulu ditangkap yaitu Tersangka JPS(19)

“Kemudian tim opsnal dan unit Pidum Sat Reskrim Polres Oku Timur yang di Pimpin Kanit Pidum IPDA Wilson.Hutahaean,S.H dan KBO Sat Reskrim IPDA Miming Wijaya S.E., M.M.melakukan penangkapan terhadap para tersangka lainnya di Desa Bandar Sari Kec.Way Tuba dan Desa Bumi Baru Kec.Way Tuba Kab.Way Kanan berikut barang bukti senjata Tajam yang digunakan Tersangka untuk melukai korban, kemudian para tersangka dibawa Ke Polres Oku Timur untuk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.,”pungkas IPTU Edi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode