Griya Literasi

Gasak Jutaan Rupiah Dua Pemuda Di OKUT Diamankan Polisi

Minggu, 26 Mar 2023 09:35 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dua pemuda FS(16) dan MIM (14) berhasil diringkus anggota Unit Pidum Polres Oku Timur di kediamannya di desa peracak jaya tanpa perlawanan .

Penangkapan tersebut berdasarkan LP-B / 31/ III / 2023 / SPKT / POLRES OKUT / POLDA SUMSEL, tanggal 24 Maret 2023.

Dimana pelaku sebelumnya pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira jam 03.00 Wib di rumah korban di Desa Peracak Jaya Kec. Jayapura Kab. OKU Timur, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh 2 (dua ) orang tersangka tersebut .

” kedua pelaku membuka jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil beberapa jenis rokok yang ada didalam warung rumah milik korban, dengan peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 750. 000,”jelas Humas Polres Oku Timur

Dan dari keterangan korban juga bahwa kedua orang pelaku tersebut telah beberapa kali melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa rumah yang ada di Desa Peracak Jaya.

Sedankan kronologi penangkapan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 anggota Unit Pidum Polres Oku Timur mendapat informasi bahwa pelaku berara di kediamannya Di desa peracak Jaya

Griya Literasi

“setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya anggota pidum Polres Oku Timur memberitahukan informasi tersebut kepada kasat reskrim Polres Oku Timur AKP Hamsal” Jelasnya

selanjutnya Kasat reskrim Polres Oku Timur menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Kanit Pidum Polres Oku Timur IPDA Rozi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku

” setelah di lakukan peyelidikan ternyata pelaku tersebut benar sedang berada di rumahnya, selanjutnya pada pukul 16.00 Wib pelaku berhasil di amankan, Setelah kedua orang pelaku tersebut ditangkap dan ditanyakan tentang pencurian yang telah dilakukan,tegasnya

pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan pencurian yaitu Uang sebesar Rp. 5.700.000., ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah), Uang Rp. 2.700.000., ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) dan melakukan pencurian HP, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Oku Timur guna penyidikan lebih lanjut. (J)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode