Griya Literasi

Hamili Anak Di bawah Umur, (AZ) Di Amankan Satreskrim Polres OKUT

Kamis, 28 Jan 2021 12:34 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – SatReskrim Polres OKU Timur telah Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 81 Undang Undang RI No 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I.Putu Suryawan, Dan Kapolsek Semendawai Suku III IPTU Johan Safri,Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu tersangka AZ(28) Warga Desa Karang Anyar Kec. Semendawai Timur Kab. OKU Timur. sebagaimana yang bersangkutan telah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2004 Ttg Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Griya Literasi

Di mana kronologi kejadian terjadi Pada hari Minggu tanggal 08 April 2018 Sekira jam 15:00 WIB telah terjadi tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang dilakukan oleh pelaku AZ(28) Warga Desa Karang Anyar Kec Semendawai Timur Kab OKU Timur dan korban sebut saja Bunga(16) Turut Orang Tua, warga Desa Burnai Mulya Kec Semendawai Timur Kab OKU Timur dengan cara pelaku mengajak korban dari rumahnya pergi ke desa Burnai Mulya untuk main ketempat keluarga dan setelah pulang diperjalanan pelaku memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya di kebun karet di Desa Burnai Mulya Kec Semendawai Timur Kab OKU Timur dan mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri namun korban menolak dan pelaku berkata “Mengapa Tidak Mau” namun korban tetap menolak setelah itu pelaku berkata “Aku Kan Pacar Kamu” setelah itu pelaku membujuk korban dengan berkata Jika korban hamil pelaku akan bertanggung jawab menikahi korban hingga akhirnya korban mau diajak bersetubuh dengan pelaku sehingga terjadilah persetubuhan akibat daripada itu akhirnya korban hamil dan pelapor melaporkan kejadiannya ke Polsek Semendawai Suku III untuk di proses secara Hukum.

Di mana kronologi penangkapan Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 15.00 WIB , gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek SS III mendapat informasi keberadaan tersangka yang akurat tersebut tentang pelaku perkara persetubuhan anak dibawah umur yang saat itu sedang berada di rumahnya yang mana setelah kejadian pelaku melarikan diri, kemudian gabungan Team opsnal dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek SS III Ipda Wilson hutahean bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada didepan rumahnya kemudian tersangka dapat ditangkap tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Semendawai Suku III untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode