Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Pemerintah Daerah

Harapkan BUMD Mampu Menyusun Rencana Bisnis dan RKAP

Sumsel Independen – Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumsel H. Afrian Joni, SE.,MM berharap kepada BUMD untuk dapat berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian di Sumatera Selatan. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Teknis bersama Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI dalam agenda Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Melalui BUMD di Sumsel, Selasa (5/10).

Menurutnya, terdapat beberapa langkah harus dilakukan BUMD, yakni dengan membuat rencana bisnis 5 tahunan dan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Pertama setiap BUMD wajib menyusun rencana bisnis dan RKAP sesuai Permendagri Nomor 118 tahun 2018. Kedua, dibahas penyertaan modal, struktur permodalan BUMD seperti hibah, subsidi, penugasan Pemda,” kata Afrian Joni di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Afrian menjelaskan, berdasarkan evaluasi secara keseluruhan sudah baik tapi ada beberapa BUMD yang belum memberikan deviden. Tapi tahun ini sudah memberikan kontribusi positif atau labah, tapi belum bisa memberikan deviden karena akumulasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga :   Jubir Covid-19 Tak Bosan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker

“Sebagai contoh Bank BPR itu pada tahun 2021 sudah menurunkan NPL dari 5-6 tahun lalu yang mencapai 60 persen, tahun ini turun NPL nya 13 persen. Itu artinya tahun ini sudah ada laba, tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian tahun sebelumnya. Begitu pula dengan BUMD lainnya sudah memperoleh laba ditahun ini tapi belum memberikan deviden karena menutupi kerugian 5 tahun sebelumnya. Tapi sebenarnya perusahaan itu sudah sehat,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu Afrian menjelaskan BUMD milik Pemprov Sumsel ini adalah bisnis. Tujuannya mencari laba atau memberikan deviden kepada pemegang saham.

“BUMD ini modalnya dari Pemda Kabupaten dan Kota, ada dari Pemprov yang anggarannya berasal dari APBD atau uang rakyat/pajak. Jadi pengelolaan BUMD itu beda dengan perusahaan milik perorangan. Karena BUMD modalnya dari APBD atau uang rakyat itu beban di BUMD itu double. Saya ingatkan harus hati hati dalam pengelolaan ada regulasi,” paparnya.

Baca Juga :   MVC Buka Rekrutmen Pelatihan Migas Tahun 2023 Kerjasama dengan PPSDM MIGAS CEPU

“Kalau Perusahaan perseorangan ada uang bisa langsung belanja. Tapi kalau BUMD itu ada aturannya, ada RKAP untuk minta penyertaan modal, harus ada tahapannya. Itu diikuti aturannya,” tutupnya. (putra)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button