Griya Literasi

Harusnya Tunduk Putusan Pengadilan Niaga, Aset FT Dikembalikan Ke Jamaah 

Jumat, 22 Nov 2019 12:51 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen- Pengacara korban kasus penipuan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel cabang Kebun Jeruk, herdiyan saksono SH MH menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa barang bukti pada perkara, tidak dikembalikan kepada jemaah.

“Kami menghormati keputusan majelis, tidak mendukung atau menerima. Kami menyayangkan, karena harusnya yang terbaik, terutama untuk 63 ribu lebih jamaah yang menjadi korban,” kata Herdiyan saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jum’at (22/11).

Pertimbangan majelis menyatakan bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

“Terhadap pertimbangan ini, kami juga menyayangkan Kejaksaan tidak tunduk aturan putusan pengadilan niaga. Bahwa pengurusan yang dibentuk pengadilan niaga dicekin. Malah disetujui yang bikin notaris sendiri,” sebutnya.

Menurutnya, putusan PN hingga penguatan di tingkat kasasi tidak terlepas dari putusan pengadilan niaga yang menunjuk pengurus dari PT First Travel yang dianggap mewakili seluruh nasabah/korban sebanya 63 ribu orang. Hasilnya dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perdamaiam tetap.

Griya Literasi

“Jamaah setuju perdamaian dalam PKPU juga hak ya, untuk menjamin hak keperdataan. Tapi kenapa yang disetujui  yang bikin notaris sendiri, kenapa tidak ikut pengadilan niaga. Ini yang kami soroti dan pertanyakan ada apa,” terangnya.

Diketahui, pro kontra terhadap putusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap kasus First Travel yang dirampas negara terus bergulir. Terlebih dalam salinan amar putusan kasasi nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 tersebut, aset First Travel, tidak semuanya diputus untuk dirampas negara. Sebagian lain ada yang dikembalikan kepada vendor travel. Salah satunya adalah Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam yang merupakan Direktur PT Kanomas Arci Wisata dan mengaku sudah keluar Rp 92 miliar. Uang itu adalah utang First Travel terkait tiket pesawat dan pengurusan visa.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan akan menunda pelaksanaan lelang aset milik perusahaan perjalanan umrah First Travel.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pun disebutkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.

“Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Saat ini, Mukri menuturkan, Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian agar aset tersebut tetap dapat dikembalikan ke korban.

“Sedang kita lakukan kajian untuk mencari opsi apa yang paling tepat dalam rangka untuk berupaya mengembalikan aset para nasabah ini,” tukasnya. (Ril/net)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode