Griya Literasi

HD Pastikan Sumsel Siap Terapkan Penetapan Perda RTRW dan RDTR Online Single Submission

Rabu, 12 Feb 2020 14:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyadari arti penting percepatan penetapan peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang  (RDTR ) Online Single Submission (OSS) bagi kemajuan pembangunan daerah guna menarik investor berinventasi ke daerah.

“Percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS itu sangat penting dan fundamental. Ini ibaratnya tapak pembangunan bagi daerah, mau dibawa ke mana dan seperti apa pengembangan daerah bergantung pada bagaimana rencana tata ruang wilayahnya. Saya mendorong percepatan perda tersebut”, kata Herman Deru saat menghadiri Rakor Percepatan Penetapan Perda RTRW dan RDTR OSS, di hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu ( 12/02).

Herman Deru mengungkapkan Sumsel bahkan telah memenuhi target perda RTRW di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak ada lagi persoalan dan melaksanakannya dengan baik.

“Dari paparan tadi masih ada 18 kabupaten /kota di Indonesia yang belum memiliki perda RTRW, nah Alhamdulillah kita Sumsel sudah semua”, ujar HD

Dengan demikian target yang ditentukan pemerintah pusat kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar per Mei 2020 perda RTRW ditetapkan dan diundangkan telah terpenuhi.

“Tidak perlu menunggu hingga Mei, saat ini pun kita sudah siap. Kota Palembang juga, hanya saja memang untuk kota Palembang setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki mengingat wilayahnya yang luas”, pungkasnya.

Rakor percepatan penetapan perda RTRW dan RDTR OSS dibuka langsung Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mewakili Mendagri Tito Karnavian. Dalam kata sambutannya yang dibacakan Sekjen Hadi Prabowo ada 3 langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah berdasarkan arahan pemerintah pusat.

“Pertama pemda segera mengagendakan propemda rancangan perda RDTR, kedua Bupati/Walikota bersama Ketua DPRD agar memproses hasil bantuan teknis sebagai landasan dalam penetapan perda RDTR OSS, dan ketiga kepada para Gubernur diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan”, paparnya.

Sementara Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan, Himawan Arif yang hadir sebagai keynote speech pada Rakor Percepatan Penetapan RTRW dan RDTR OSS menyampaikan percepatan pembangunan infrastruktur harus didukung karena RTRW adalah panglima pembangunan. 34 provinsi di Indonesia sudah memiliki perda RTRW.

“Namun demikian dari 91 kota ada 2 kota yang belum memiliki perda, kemudian dari 329 kabupaten ada 16 kabupaten yang belum memiliki perda, sehingga total ada 18 kabupaten/kota yang belum mempunyai perda RTRW”, tandasnya.

Himawan Arif melanjutkan perda RTRW bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi untuk memudahkan terlebih tak lama lagi akan ada omnibus law, oleh karenanya RTRW adalah proses terbuka dan partisipatif. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode