Griya Literasi

Hendak Di Amankan Satnarkoba Polres OKUT ,Kurir Sabu Menceburkan Diri ke Sungai Dan Satu Tertangkap

Rabu, 24 Feb 2021 13:07 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sedang mengantar paket sabu pesanan Dua orang kurir narkoba tertangkap basah panik berusaha untuk melarikan diri dan satu tertangkap dan yang satu menceburkan diri ke sungai di tugu Hansip di Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur.Rabu(24/2/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka/pelaku Andi(20) karena telah melanggar Tindak Pidana membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, membenarkan bahwa telah melakukan Penangkapan Terhadap satu orang Tersangka/pelaku Andi(20)pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Tugu Harum Kec.Belitang Madang Raya Kab.OKU Timur.

Griya Literasi

dimana kronologi penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, sekira pukul 20.00 WIB di tugu Hansip di Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap Andi(20) pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 Gram yang dimasukkan kedalam kotak rokok Surya yang ditemukan di dalam kotak sampah di samping Tugu Hansip di Desa Tugu Harum Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur yang mana barang bukti tersebut disembunyikan oleh teman tersangka yang bernama Geri yang berhasil kabur pada saat penangkapan dengan cara melompat ke sungai.

dari pengakuan tersangka Andi bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan tersangka dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka dengan harga Rp.100.000. dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut akan diantar kepada pemesan barang tersebut yang bernama Bagol dan dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka mendapat upah sebesar Rp. 50.000 dari Bagol. Selanjutnya Andi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode