Griya Literasi

Hendak Transaksi Handphone Hasil Curian,AP Di Ciduk Satreskrim Polres OKUT

Selasa, 2 Feb 2021 15:39 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – AP(20), Warga Desa Tanjung Kemala Kabupaten OKU Timur, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, dirinya diringkus SatReskrim Polres Oku Timur saat hendak menjual handphone hasil curian, Senin (01/02/2021) di salah satu konter hp di Martapura.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K .S.H dan Kapolsek Urban Martapura KOMPOL Alpentoni SH ,melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku AP(20) yang mana pelaku telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 365 KUHPidana jo 55.56 KUHPidana Dan 480 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.I.K S.H menerangkan bahwa memang benar telah melakukan penangkapan terhadap satu orang Remaja Tersangka AP(20) Alamat Desa Tanjung Kemala Kec.Martapura Kab.OKU Timur

Di mana kronologi kejadian
Pada Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekira pukul 20.30 WIB saat korban mengendarai 1 satu unit Mobil Truck dari Palembang hendak ke Muara Dua Kab. OKU Selatan pada saat di TKP tiba-tiba korban dikejar dan dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic Honda beat warna Pink, karena merasa terhadang mobil korban berhenti Seorang pelaku yang dibonceng turun dan langsung merampas 1 unit hp merk Azus milik korban, dan meminta uang kepada korban, karena tidak diberi oleh korban, pelaku merampas tas milik korban dan pelaku mengambil uang yang berada didalam tas tersebut sebesar Rp.320.000 dan pelaku juga merampas hp merk azus yg dipegang korban dan sempat tarik menarik, karena korban melakukan perlawanan pelaku sempat akan mengeluarkan sesuatu dari balik baju di pinggang nya, karena terancam korban melepaskan HP, Uang dan barang miliknya. Lalu pelaku menyuruh korban untuk melanjutkan perjalanan ke arah muara dua, tetapi korban putar haluan dan menuju Polsek Martapura untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Jika ditaksir kerugian korban atas kejadian tersebut uang sebesar Rp.320.000 ditambah 1 satu unit hp merk assus semua senilai Rp.620.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti.

Griya Literasi

Dimana Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021 Team Opsnal Polsek Martapura yang di back Up oleh Team Opsnal Reskrim Polres Oku Timur, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi jual beli HP yang diduga HP dari hasil tindak pidana “ Pencurian dengan Kekerasan “ yang terjadi di Jl. Umum arah Muara Dua dekat pemakaman Desa Tanjung Kemala Kec. Martapura Kab. OKU Timur, berdasarkan informasi yang akurat tersebut Team Opsnal Polsek Martapura yang di BackUp oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Oku Timur dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Urban Martapura IPTU Suwandi dan IPTU Azman langsung mendatangi konter yang diduga akan dijadikan tempat pelaku transaksi jual beli HP tersebut, kemudian didapati pelaku AP(20) sedang berada di depan konter untuk melakukan transaksi jual beli HP namun belum sempat melakukan transaksi jual beli lalu Team Opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku an. YOGA dan didapati satu unit HP merk Azus J5 Warna hitam dari tangan pelaku an. AP , kemudian Team Opsnal menyita Barang Bukti satu Unit HP merk Azus J5 warna hitam, selanjutnya Team Opsnal menghubungi korban tindak pidana “ Pencurian dengan Kekerasan “ guna memperlihatkan HP tersebut, dan ternyata HP tersebut adalah benar milik korban yang dirampas oleh pelaku pada saat kejadian, berdasarkan keterangan pelaku AP ia hanyanya disuruh oleh pelaku SINGGIH dan ELAN n untuk menjualkan HP hasil curian tersebut, lalu Team Opsnal langsung melakukan penggerebekan/penggeledahan rumah pelaku an. SINGGIH dan ELAN namun para pelaku sudah tidak berada dirumahnya / melarikan diri ( DPO ). Selanjutnya pelaku AP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode