Sumsel Independen – Tiga Raperda usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) batal di sahkan lantaran masih memerlukan waktu untuk melakukan pembahasan dan penelitian.
Tiga raperda tersebut yaitu Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di pansus II, Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Pansus II dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023 di Pansus IV.
Sedangkan 6 Raperda yang telah selesai pembahasan dan penelitiannya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang pendirian Perusahaa Perseroan Daerah Terbatas Tirta Sriwijaya Maju, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
“ Tiga Raperda yang di bahas Pansus II dan Pansus IV meminta perpanjangan waktu pembahasannya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel saat menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan penelitian Pansus-Pansus DPRD Provinsi Sumsel terhadap 9 raperda Provinsi Sumsel 2021, Senin (7/6).
Hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru serta kepada OPD dan para undangan.
Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan 9 raperda sebagaimana disampaikan juru bicara Pansus I sampai Pansus V .
“ Maka sampailah kami dalam kesimpulan atau pendapat akhir sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 6 raperda tersebut diatas dan sepakat memberikan perpanjangan waktu pembahasan Rapera tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi , Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2019-2023,” katanya.
Sedangkan Anita mengaku untuk tiga raperda bukan ditunda tapi pembahasannya diperpanjang waktunya.
“ Ada beberapa hal secara prinsip memang seperti retribusi itu masih penyesuaian harga dan sebagainya, penyesuaian nilai taripnya itu harus study betul ke Kementrian , kita konsultasikan, untuk RPJM kelengkapan data, RMJMD mana yang harus kita sesuaikan dengan raperda ini dan Raperda masalah BUMD minyak dan gas ini memang masih perlu ada beberapa peraturan yang harus kita lengkapi,” katanya.
Untuk kapan selesainya pembahasan tiga raperda ini menurutnya tergantung kesiapan pansus.
“ Yang pasti jangan sampai lebih dari tahun ini,” kata politisi Partai Golkar ini. (Adv)
Cak_In
<
Tidak ada komentar