Griya Literasi

Indra Bekti Tak Bisa Cover BPJS Untuk Operasi, Ini Alasannya

Sabtu, 7 Jan 2023 17:08 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Belakangan diketahui presenter kondang Indra Bekti membutuhkan biaya hingga Rp1 miliar untuk pengobatan perdarahan otak yang dialaminya. Aldila Jelita, istri dari Indra Bekti pun membuka donasi akibat asuransi yang di gunakannya tidak dapat menanggung seluruh biaya pengobatan suaminya.

Terkait hal tersebut, Kepala Cabang BPJS Jakarta Pusat, Herman Dinata angkat bicara. Ia mengungkapkan alasan Indra Bekti yang tak bisa cover BPJS untuk operasi.

“Kondisinya memang mendadak. Jadi yang saya tahu itu beliau lagi siaran di salah satu radio, tiba-tiba sakit dan memang biasanya dikirimkan ke layanan rumah sakit terdekat,” ujar Herman saat ditemui di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dikutip dari health.detik.com, Jum’at, (6/1/2023).

“Karena kebetulan RS Abdi Waluyo belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga memang statusnya bukan pasien JKN,” imbuhnya.

Griya Literasi

Selanjutnya Herman mengatakan BPJS bisa digunakan Indra Bekti apabila ia bersedia dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama. Akan tetapi, semua keputusan tersebut dikembalikan Pihak BPJS kepada keluarga. Pihak BPJS pun berikan Alternatif apabila Indra Bekti butuh perawatan lanjutan jika kondisinya sudah stabil.

“Tadi kami banyak menawarkan alternatif solusi supaya nanti kalau sewaktu-waktu kondisinya sudah stabil masih membutuhkan pelayanan lanjutan, baik itu rawat inap atau rawat jalan saat kontrol, itu bisa memakai JKN,” ungkap Herman.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa pengobatan perdarahan otak yang dialami oleh Indra Bekti dicover ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016 tentang Besaran biaya yang ditanggung.

“Itu termasuk dalam benefit yang dijamin dalam program jaminan kesehatan nasional,” Terang Iqbal.

“JKN di tarif rumah sakit ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan. Tarif INA-CBGs, besarannya mengacu dalam peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,” lanjutnya. (*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode