Griya Literasi

Industri Rumahan Senjata Api Di OKU Timur Digerebek Aparat

Minggu, 10 Okt 2021 18:54 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Polres Oku Timur melalui jajaran Satreskrim berhasil membongkar tempat pembuatan Senjata Api Rakitan (Senpira), yang berada di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Provinsi Sumsel.

Dari penggerebekan tersebut, Satreskrim Polres Oku Timur berhasil meringkus tiga tersangka. Penangkapan ini diperkuat dengan Laporan Polisi yang tertuang dalam LP-A/162/X/2021/SUMSEL / OKUT, tanggal 07 Oktober 2021.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka yang berhasil diringkus ini yakni, RY (37) warga Desa Muncak Kabau, kecamatan BP Bangsa Raja, yang merupakan pembuat senpi rakitan dan kepemilikan narkoba.

Kemudian, RH (25) bersama PB (23), warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung atas kepemilikan narkoba.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menerangkan, penggerebekan berawal dari informasi yang di himpun anggota Dimana didesa tersebut, terdapat salah satu kediaman orang yang membuat senjata api rakitan.

Berkat informasi tersebut, pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Resmob Shadow Walet mulai melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan data yang akurat, lalu anggota melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga membuat senpi tersebut.

Saat penggerebekan, ternyata benar di kediaman tersangka RY, polisi menemukan alat-alat untuk membuat senpi.

“Saat kita grebek, tersangka RH dan PB duduk bersama sambil mengisap narkoba jenis sabu,” ucapnya, Minggu (10/10/2021).

Griya Literasi

Selain menangkap tiga tersangka, Tim Resmob Shadow Walet juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tempat pembuatan senpi ini.

Adapun BB yang berhasil disita berupa, satu  buah Gerinda, dua buah Alat Bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel dan satu buah Kompresor Las, satu buah Ragum.

Kemudian, satu buah lempeng besi pembentukan magazine, satu buah Besi bekas Rel Kereta api, enam buah besi berbentuk magazine dan satu buah besi bulat bakal jadi Slinder Senpira.

Satu buah ujung laras senjata FN dan  satu buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna Coklat.

Serta satu buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama empat butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan atu buah telah digunakan.

Satu rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat, satu buah kaca mata hitam, enam buah mata bor dan dua buah Obeng.

Selanjutnya, dua buah tang, satu buah Besi Bodi Revolver, dua buah Peer, satu buah pendorong Slinder dan satu buah Pematik.

Satu buah alat penghisap narkotika jenis sabu sabu, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.23 gr, satu buah timbangan narkotika, satu buah sekop plastik, buah korek api.

Edi menambahkan, untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.

Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Sebagai mana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode