Sumsel Independen – Seorang bapak Syaiful Anwar (48) diringkus Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Jalan Kiris Sukamulya Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang telah mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial (NS) 8.
Aksi pencabulan ketahui dirumahnya, Rabu (04/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan menjelaskan, kejadian bermula kondisi rumah dalam keadaan kosong di tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian, pelaku langsung memanggil korban yang sedang bermain dan mengasihkan permen serta uang.
Ketika dilakukan pendekatan, pelaku langsung menusukkan jarinya kemaluan korban.
Akibat kejadian, korban langsung menceritakan kepada ibu korban berinisial Mar (33) kalau kemaluannya sakit saat membuang air kecil dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Rabu (1/11/2023) malam,” kata Iwan Gunawan usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Kamis (2/11/2023).
Dia mengatakan, sebelum ditangkap pelaku ini sering menonton film blue atau film forno.
“Ini berdasarkan pengakuan dari tersangka dan dia juga sudah tiga kali melakukan aksinya,” ujar Iwan Gunawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 E JO Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Syaiful Anwar mengakui perbuatannya.
“Saya nekat mencabuli anaknya, karena istiri tengah hamil dan kencanduan nonton film porno,” ungkap Syaiful Anwar. (DW)
<
Tidak ada komentar