Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Hukum

Iswadi Idris: Saksi Hari Ini Tidak Ada Kaitanya dengan Klien Kami

Sumsel Independen – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Dwi Kridayani, Syarifudin dan Burkian untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (14/10).

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH menjelaskan, bahwa sidang yang dilakukan hari ini merupakan pemeriksaan tiga saksi yaitu Syarifudin, Dwi Kridayani dan Burkian.

Dikatakannya, untuk Syarifudin dan Dwi Kridayani merupakan saksi dalam perkara lain, namun masih satu kesatuan dengan perkara ini.

“Terkait pemeriksaan saksi hari ini, posisi keterangan saksi-saksi tidak ada yang terkait langsung dengan keadaan klien kami Pak Mukti Sulaiman selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) waktu itu. Ini tentang pengajuan anggaran di hilir bukan proses di hulu. Tidak ada kaitan dengan proses dihilir,” ujarnya.

Baca Juga :   RA Anita Minta YBH-SSB Berikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan

Dijelaskannya, untuk penggunaan anggaran dihilir, kontrak, lelang, pengerjaan lapangan, ternyata banyak problem. “Klien kita ini selaku TAPD, tapi itu anggaran sudah disahkan DPRD Provinsi Sumsel di APBD 2014 yang dipakai di APBD 2015. Begitupula tahun 2016 untuk penggunaan di tahun 2017. Artinya ini clear tidak ada masalah,” jelasnya.

Iswadi menyampaikan juga, kliennya dianggap tidak melaksanakan peran selaku TAPD. “Tapi proses TAPD itu final di DPRD Provinsi Sumsel, dan sah sudah berbentuk APBD. Bahkan sudah berbentuk Perda, dan itu claer,” ujarnya

“Saksi hari ini tidak ada kaitan dengan klien kami. Sehingga saya optimis klien kami Pak Mukti Sulaiman bisa lepas dari jerat hukum,” tutupnya. (Ptr)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button