Griya Literasi

Jalin Komunikasi, PKH OI Kunjungi DPRD Kabupaten

Kamis, 2 Jul 2020 22:58 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Pelaksana PKH OI bersama Dinas Sosial rapat bersama Komisi IV DPRD Ogan Ilir

Sumsel Independen-Dalam rangka sosialisasi dan evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Ogan Ilir, tim pelaksana PKH Ogan Ilir menjalin komunikasi intensif dengan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (2/7) di gedung DPRD Tanjung Senai. Pasalnya, masih banyak masyarakat umum yang belum memahami secara utuh tentang PKH dan tugas serta fungsi pendamping sosial dalam menjalankan tugasnya.

Acara dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir, Kabid Banjamsos, Koordinator Kabupaten Ogan Ilir, ketua komisi IV DPRD Ogan Ilir, serta beberapa pendamping sosial kecamatan Pemulutan Selatan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kab. Ogan Ilir, H. Irawan Sulaiman mengatakan proses pelaksanaan kegiatan PKH di Kabupaten Ogan Ilir masih terbilang baik. “Selama ini program sudah berjalan dengan baik. Ke depan, kita akan terus tingkatkan. Walau banyak ujian yang harus dihadapi,” jelasnya Irawan.

Griya Literasi

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Rizal Mustopa mengatakan sengaja mengundang pihak yang terkait dalam pelaksanaan PKH untuk mengetahui lebih mendalam proses yang telah dilakukan selama ini. “Kita juga terkadang menerima laporan dari masyarakat. Mereka mengadu kepada kami soal PKH. Aduannya beragam. Jadi, kami tentunya harus menindaklanjuti laporan yang masuk kepada kami,” ungkapan.

Pihaknya menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang bantuan sosial PKH. “Saya lihat masih sering misskomunikasi. Mungkin kurang sosialisasi saja, sehingga sering terjadi kisruh soal bantuan ini,” jelasnya.

“Saya berharap ke depan, pelaksanaan PKH dapat melakukan dampingan kepada keluarga penerima PKH secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, Koordinator kabupaten PKH Ogan Ilir, Rianandra mengungkapkan penerima PKH berasal dari data DTKS. “Secara teknis, proses awal datanya berasal di DTKS. Jadi, masyarakat yang belum masuk data itu, belum terkategori penerima PKH,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap Rian, data DTKS itu akan dilakukan pemuktahiran oleh Dinas Sosial melalui bidang Fakir Miskin, lalu diteruskan ke teman-teman TKSK, dan kades/lurah melalui musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel). “Tugas berat berada di pendamping sosial. Sebab mereka yang turun langsung mengecek data itu apakah sudah sesuai di lapangan, untuk kemudian disahkan menjadi penerima PKH oleh Kementrian Sosial,” jelasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode