Griya Literasi

Kabulkan Gugatan Yalhi OKU, Hakim Batalkan SK Bupati OKU Tentang Izin Lingkungan The Zuri Hotel

Jumat, 9 Okt 2020 07:08 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan sengketa Keputusan Bupati OKU tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan The Zuri Hotel di Jalan DR Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, akhirnya dimenangkan oleh Yalhi OKU Raya, Kamis (8/10). Sidang yang dilaksanakan secara online tersebut mengabulkan seluruh gugatan Yalhi OKU Raya melalui kuasa hukumnya, Law Office Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners.

Diketahui, dalam sidang putusan PTUU dengan nomor 26/G/LH/2020/PTUN.PLG, hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kemudian hakim menyatakan batal keputusan Bupati OKU Nomor 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tentang izin lingkungan kegiatan pembangunan The Zuri Hotel dengan luas sekitar 5.600 meter persegi, luas bangunan sekitar 8.540 meter persegi di Jalan DR Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten OKU oleh PT Swarna Anugrah Nusantara tertanggal 21 Mei 2018.

Selanjutnya mewajibkan Bupati OKU untuk mencabut keputusan tersebut serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi, dalam hal ini pihak The Zuri Hotel, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp8.069.000

Griya Literasi

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Yalhi OKU Raya, Sapriadi Syamsudin, SH., MH menilai, keputusan tersebut didasari dengan substansi perkara yang menjadi dalil gugatan. “Dengan diterimanya seluruh gugatan kami, maka secara otomatis meminta Bupati OKU untuk mencabut SK yang menjadi objek sengketa tersebut,” tegasnya kepada palpres.com.

Dia pun mengaku dari awal sudah optimis akan memenangkan gugatan tersebut. Menurut dia, kemenangan ini sebagai langkah agar masyarakat OKU lebih kritis dalam mengontrol pemerintah dalam membangun OKU.

“Keputusan ini semoga menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha di OKU. Kita bangun OKU tapi tidak dengan cara cara melawan hukum mengabaikan aturan aturan hukum formal dan tidak mengenyampingkan aturan hukum positif,” terangnya.

Tak hanya itu, sambung Sapriadi, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum lainnya atas temuan selama proses persidangan yang diduga sudah melakukan perbuatan melanggar pidana khusus ataupun pidana umum.

“Karena selama proses persidangan kami menemukan dugaan dugaaan perbuatan melawan hukum tersebut. Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum baik di pusat ataupun di daerah,” jelasnya. (Al/Ril)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode